Pos Sulbar

Implementasi Panca Daya: Darwis Damir Ajak ki Instansi Perkuat Sinergi Awasi Aktivitas WNA di Sulbar

89
×

Implementasi Panca Daya: Darwis Damir Ajak ki Instansi Perkuat Sinergi Awasi Aktivitas WNA di Sulbar

Sebarkan artikel ini

Bugispos, Sulbar – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Barat, Darwis Damir, meminta seluruh instansi, kementerian, dan lembaga yang menyelenggarakan kegiatan di wilayah Sulawesi Barat untuk menyampaikan laporan jika kegiatan tersebut melibatkan Warga Negara Asing (WNA) maupun lembaga asing.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas daerah serta mendukung arah pembangunan Sulawesi Barat yang tertuang dalam visi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, melalui konsep Panca Daya.

Dalam keterangannya pada Selasa (3/3/2026), Darwis Damir menjelaskan bahwa penyampaian informasi kepada pihak terkait seperti Kesbangpol dan Imigrasi sangat diperlukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap aktivitas yang melibatkan pihak asing dapat terpantau secara administratif dan prosedural.

“Kami berharap setiap instansi, kementerian maupun lembaga yang melaksanakan kegiatan di Sulawesi Barat, terlebih yang melibatkan WNA, dapat menyampaikan informasi kepada Kesbangpol, Imigrasi maupun pihak terkait lainnya,” ujar Darwis Damir.

Menurutnya, koordinasi yang baik akan memudahkan proses pendataan dan pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah Sulbar. Ia menegaskan bahwa keberadaan WNA tidak menjadi persoalan selama pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penguatan sistem pelaporan dan koordinasi ini merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai Panca Daya, terutama dalam aspek tata kelola pemerintahan yang responsif dan peningkatan daya tahan sosial masyarakat. Keamanan dan ketertiban dipandang sebagai landasan dalam menjalankan program pembangunan daerah.

Selain koordinasi antarinstansi, Kesbangpol Sulbar juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan atau aktivitas WNA di lingkungannya untuk memberikan informasi kepada instansi berwenang, termasuk pihak Imigrasi atau pemerintah daerah setempat.
(*)