Bugispos.com, Sulbar – Aktivis Sulawesi Barat, Muliadi, kembali menyoroti perkembangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Barat yang dinilai belum melalui proses evaluasi secara menyeluruh. Ia mempertanyakan bertambahnya jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG, meskipun sebelumnya telah diminta dilakukan penertiban terhadap unit yang belum memenuhi persyaratan.
Menurut Muliadi, dalam audiensi bersama DPRD Provinsi Sulawesi Barat pada Desember 2025, pihak pengelola SPPG menyampaikan bahwa jumlah dapur MBG saat itu mencapai 88 unit, dengan tiga unit di antaranya dihentikan sementara operasionalnya. Audiensi tersebut diterima langsung oleh Komisi IV DPRD Sulbar.
Dalam pertemuan itu, peserta audiensi mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh serta penghentian operasional terhadap SPPG atau dapur yang belum mengantongi izin resmi. Namun hingga Februari 2026, Muliadi menilai belum ada langkah penertiban yang signifikan. Justru, jumlah SPPG disebut terus bertambah setiap bulan.
Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini terdapat 137 SPPG yang beroperasi di enam kabupaten di Sulawesi Barat, dengan target mencapai sekitar 189 unit pada 2026. Ia menduga penambahan tersebut dilakukan untuk mengejar target kuantitatif tanpa memastikan seluruh persyaratan administratif dan teknis telah dipenuhi.
“Jika tidak segera dilakukan evaluasi menyeluruh oleh koordinator regional MBG Provinsi Sulawesi Barat, program ini berpotensi menimbulkan risiko, terutama terkait aspek kesehatan dan keamanan pangan bagi para penerima manfaat,” ujarnya.
Muliadi juga menekankan pentingnya pengawasan lintas sektor. Ia berharap TNI dan Polri yang terlibat dalam aspek pengamanan serta distribusi teknis program MBG dapat meningkatkan kontrol di lapangan. Menurutnya, pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan standar operasional dijalankan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, pemerintah daerah dinilai memiliki tanggung jawab untuk menjamin keamanan serta kualitas pelayanan publik dalam pelaksanaan program tersebut. Ia mengingatkan agar seluruh SPPG memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis, seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sertifikat Halal, Sertifikat Penggunaan Air Layak Pakai, Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), Nomor Induk Berusaha (NIB), legalitas badan usaha, hingga keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pemberdayaan masyarakat sekitar lokasi SPPG. Proses produksi dan pengolahan makanan, menurutnya, seharusnya melibatkan tenaga kerja lokal agar program ini benar-benar berdampak pada penguatan ekonomi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di daerah.
Lebih lanjut, Muliadi mengingatkan agar aparat kepolisian menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia, baik melalui langkah preventif maupun represif yang proporsional.
Ia menegaskan, tujuan awal Program Makan Bergizi Gratis yang digagas Presiden Prabowo Subianto adalah untuk menumbuhkan ekonomi lokal dan memberdayakan masyarakat. Karena itu, evaluasi menyeluruh dinilai penting agar pelaksanaan program benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Barat, bukan sekadar memenuhi target angka atau kepentingan tertentu.(*)












