HeadlineHukum

Kamase, Proses Peradilan Praperadilan di PN Makassar: Kasus Prapid No.48/Pid.Pra/2025/PN Mks “Gagal!”

746
×

Kamase, Proses Peradilan Praperadilan di PN Makassar: Kasus Prapid No.48/Pid.Pra/2025/PN Mks “Gagal!”

Sebarkan artikel ini
Praperadilan

BugisPos | Makassar –– Proses peradilan yang berjalan lancar adalah salah satu indikator keberadaan aturan hukum yang hidup dan terwujudnya keadilan bagi masyarakat. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa terkadang terdapat hambatan yang menghalangi pelaksanaan sidang, seperti yang terjadi pada sidang perdana praperadilan perkara Prapid No.48/Pid.Pra/2025/PN Mks di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Selasa (16/12/2025). Kejadian ini tidak hanya menggangu jadwal peradilan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan pihak terkait dalam menjalani proses hukum.

Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 pagi di ruang sidang Mudjono, SH, membahas gugatan dari pemohon Irman Yasin Limpo dan A. Pahlevi terhadap Unit III Subdit II Harta Benda Bangunan dan Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan. Inti masalah dalam gugatan ini adalah keabsahan penetapan tersangka – sebuah isu yang sangat krusial karena melibatkan hak asasi manusia seseorang dan kebenaran dalam proses penegakan hukum. Koordinator Humas PN Makassar, Johnicol Richard Frans Sine, telah membenarkan bahwa jadwal sidang telah ditetapkan sesuai dengan Sistem Informasi Peradilan Pidana (SIPP), yang seharusnya memastikan transparansi dan ketepatan waktu dalam pengaturan acara peradilan.

Namun, harapan agar sidang berjalan sesuai jadwal tidak terwujud. Alasan utama adalah tidak hadirnya pihak termohon, yaitu Unit III Subdit II Harta Benda Bangunan dan Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, di lokasi pengadilan. “Karena Termohon belum datang kaka, sidang belum bisa digelar, karena masih menunggu Termohon,” ungkap Johnicol. Kejadian ini menunjukkan bahwa meskipun perangkat lunak seperti SIPP dapat membantu mengatur jadwal, kesiapan dan komitmen pihak terkait tetap menjadi faktor kunci dalam pelaksanaan peradilan. Tanpa kehadiran termohon, proses pembacaan permohonan praperadilan tidak dapat dilakukan, sehingga menyebabkan penundaan yang tidak terduga.

Lebih lanjut, upaya konfirmasi media kepada pihak termohon juga tidak menghasilkan respon apapun, baik melalui chat maupun panggilan langsung. Hal ini menambah kekhawatiran tentang transparansi dan komunikasi pihak penegak hukum dalam menghadapi proses peradilan. Penundaan sidang tidak hanya memakan waktu dan energi bagi hakim, panitera, dan pihak-pihak yang hadir, tetapi juga dapat mempengaruhi psikologis pemohon yang menunggu keputusan hukum. Selain itu, hal ini juga dapat merendam kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan penegak hukum.

Sampai saat ini, belum ada informasi terbaru mengenai jadwal sidang perkara ini yang akan diadakan kembali. Kejadian kasus Prapid No.48/Pid.Pra/2025/PN Mks di PN Makassar menjadi pengingat bahwa pelaksanaan peradilan yang baik membutuhkan kerja sama dan komitmen dari semua pihak. Penting bagi pihak termohon untuk memenuhi jadwal sidang dan memberikan penjelasan jika tidak dapat hadir, serta untuk melakukan komunikasi yang terbuka dengan media dan masyarakat. Hanya dengan demikian, proses peradilan dapat berjalan lancar, dan keadilan dapat tercapai dengan adil dan cepat.