Breaking News

Kejaksaan Negeri Wajo Menang Gugatan: Perjuangan Panjang Demi Perlindungan Hak Anak

326
×

Kejaksaan Negeri Wajo Menang Gugatan: Perjuangan Panjang Demi Perlindungan Hak Anak

Sebarkan artikel ini
Breaking News

BugisPos, Wajo – Perjuangan panjang untuk melindungi hak-hak anak korban kekerasan seksual akhirnya membuahkan hasil. Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Wajo berhasil memenangkan gugatan pencabutan hak perwalian terhadap BS, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

Gugatan ini diajukan di Pengadilan Agama Kelas IA Sengkang sebagai bentuk perjuangan hukum agar korban tidak lagi berada dalam bayang-bayang pelaku. Pada Kamis (11/9/2025), majelis hakim membacakan Putusan Nomor 663/Pdt.G/2025/PA.Skg yang mengabulkan gugatan JPN secara penuh, sekaligus menetapkan wali pengganti yang akan melindungi korban.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Wajo, Irtanto Hadi Saputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan ini adalah langkah nyata perjuangan hukum dalam menjamin masa depan korban. “Hak perwalian BS resmi dicabut, dan wali pengganti ditetapkan demi menjamin rasa aman serta tumbuh kembang anak korban,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. “Kami berjuang agar hukum tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga memberi perlindungan penuh bagi korban. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam memperjuangkan kepastian hukum dan melindungi hak-hak anak dari ancaman kekerasan seksual,” tegasnya.

Kejari Wajo bertindak selaku penggugat berdasarkan kewenangan Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam Staatsblad 1922 No. 522, Pasal 123 ayat (2) HIR, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Langkah ini menegaskan bahwa negara hadir untuk memperjuangkan kepentingan umum, khususnya perlindungan anak dari trauma dan ancaman pelaku yang notabene orang tua kandungnya sendiri.

Dengan kemenangan gugatan ini, Kejaksaan Negeri Wajo berharap dapat membuka jalan preseden positif bagi kasus-kasus serupa di seluruh Indonesia. Bahwa perjuangan hukum tidak berhenti pada vonis pidana, melainkan terus berlanjut demi memastikan anak-anak korban mendapatkan perlindungan menyeluruh—baik fisik, mental, maupun emosional.

“Ini adalah bukti bahwa negara tidak tinggal diam. Perjuangan kami akan terus berlanjut untuk memastikan setiap anak mendapat haknya untuk hidup aman, terlindungi, dan bermasa depan cerah,” tutup Kajari Wajo penuh optimisme.