Sinjai

Liput Dugaan Pelansiran Pertalite, Jurnalis Sinjai Dihadang 8 Orang: SMSI Kecam Keras

×

Liput Dugaan Pelansiran Pertalite, Jurnalis Sinjai Dihadang 8 Orang: SMSI Kecam Keras

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Sinjai — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Media Siber Indonesia (DPD SMSI) Kabupaten Sinjai, Nurzaman Razaq, mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dialami jurnalis Media TINDAK, Muh. Said Mattoreang, Minggu (12/04/2026).

 

Peristiwa tersebut terjadi saat korban yang juga menjabat Bendahara DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Sinjai tengah melakukan peliputan terkait dugaan pelansiran BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU Alenangka, Sabtu (11/04/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.

 

Dalam perjalanan pulang, sekitar 3 kilometer dari lokasi SPBU, korban dibuntuti dan dihadang oleh sekitar delapan orang tak dikenal. Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi serius terhadap kerja-kerja jurnalistik.

 

DPD SMSI Sinjai menegaskan, tindakan kekerasan dan upaya menghalangi kerja pers tersebut merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 yang menegaskan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

 

Selain itu, Pasal 18 UU Pers juga mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

 

Atas kejadian tersebut, DPD SMSI Sinjai menyatakan sikap:Mengutuk keras aksi premanisme dan penghalangan liputan oleh oknum yang diduga terkait aktivitas pelansiran BBM subsidi atau pihak tertentu.

 

Mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.Mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menghormati dan melindungi kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.

 

DPD SMSI menegaskan, keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas harus menjadi perhatian bersama demi menjaga keterbukaan informasi dan demokrasi yang sehat.