BugisPos | Maros — Pemerintah Kabupaten Maros mengambil langkah tegas dalam upaya mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai. Bupati Maros, Chaidir Syam, mengancam akan mencabut izin operasional toko modern dan mini market yang kedapatan masih menyediakan kantong plastik konvensional bagi konsumen.
Ancaman ini disampaikan langsung oleh Bupati Chaidir Syam saat memimpin aksi bersih-bersih di Pasar Batangase, Kamis (5/6/2025), sebagai bagian dari peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. “Sudah tidak ada lagi kantong kresek di mini market atau toko modern. Kita tidak akan melanjutkan izinnya jika masih menggunakan kantong plastik,” tegasnya.
Selain aksi bersih-bersih, peringatan Hari Lingkungan Hidup di Maros juga diisi dengan apel lingkungan di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kegiatan ini menjadi simbol komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Chaidir menekankan pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya. Ia mengajak masyarakat untuk lebih aktif memilah dan mengelola sampah melalui TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle) serta bank sampah. “Kita ingin sampah bisa dikurangi sejak dari sumbernya, dikelola dengan baik melalui TPS3R dan bank sampah yang ada di masyarakat,” ujarnya.
Upaya Pemkab Maros mendapat dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kepala Bidang Ekoregion Sulawesi dan Maluku KLHK, Iriana, mengapresiasi Maros sebagai salah satu dari sedikit kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang berhasil mengelola TPA tanpa sanksi administratif. “Dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, 11 daerah mendapat sanksi. Kabupaten Maros bukan salah satunya,” ungkapnya.
Iriana menjelaskan bahwa pendekatan pengelolaan sampah dari hulu menjadi kunci keberhasilan Maros. KLHK mendorong optimalisasi peran bank sampah di tingkat masyarakat agar TPA hanya menerima residu yang tidak dapat diolah lagi. “Kami bantu masyarakat untuk mengaktifkan kembali bank-bank sampah. Ke depan, TPA hanya akan menerima residu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iriana mengungkapkan bahwa volume sampah yang masuk ke TPA di wilayah tersebut mencapai 1,5 ton per tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar 20 persen merupakan sampah plastik yang sulit terurai dan menjadi ancaman serius bagi lingkungan. “Sampah plastik tidak akan hancur meski sudah ratusan tahun. Ini menjadi ancaman besar yang harus kita tangani bersama,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Maros berharap langkah-langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengurangan sampah plastik dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.