BugisPos, Makassar – Kuasa hukum Ishak Hamzah, Maria Monika Veronika Hayr, S.H menantang integritas dan ketegasan Paur 2 Subbidwabprof Bidpropam Polda Sulsel memberikan sanksi PTDH oleh terdumas dugaan pelanggaran kode etik profesi dan disiplin di Tahbang Polrestabes Makassar.
Monika mengatakan berdasarkan putusan nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Mks, tanggal 28 Agustus 2025 lalu, klien kami sebagai pemohon dikabulkan.
Berdasar amar putusan, mengadili:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon.
2. Menyatakan tindakan Termohon I yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana Pasal 167 KUHP Tentang Penyerobotan dan Pasal 263 ayat 2 KUHP Tentang Penggunaan Surat Palsu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut Para Termohon yang berkenan dengan Penetapan Tersangka, Penahanan dan perpanjangan Penahanan atas diri pemohon.
4. Memerintahkan kepada Termohon I untuk menghentikan penyidikan atas diri pemohon.
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kedudukan dan harkat serta martabatnya.
6. Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atas dasar demikian, termohon I dalam hal ini adalah Polrestabes Makassar kemudian mengeluarkan SP3 setelah kami menemui Kabid Propam Polda Sulsel, Rabu (1/10).
Poinnya mendesak Bidpropam Polda untuk menindaklanjuti kinerja aparat kepolisian di Polrestabes Makassar, terkesan lambat mengeluarkan atau menerbitkan SP3 klien kami.
Usai mengadukan, Mary sebutkan penyidik kemudian menyerahkan SP3 kepada kami pada Kamis (2/10/2025) kemarin.
Tentu dengan adanya putusan praperadilan dan diterbitkannya SP3, menandakan klien kami ini kata Mary korban kriminalisasi.
Dengan demikian, upaya selanjutnya yakni menindaklanjuti dan mendorong integritas penegakan hukum untuk bekerja maksimal dalam penanganan dumas tentang dugaan pelanggaran kode etik terdumas yang saat ini ditangani Subbidwabprof Bidpropam.
Bukti tambahan kami sudah menyerahkan berupa putusan praperadilan dan pastinya disertai dengan penerbitan SP3.
“Bukti tambahan baru sudah kami berikan Paur 2 Subbidwabprof Bidpropam tanggal 1 Oktober lalu. Ada putusan praperadilan dan SP3,” kata Mary dalam keterangan persnya, Jumat (3/10).
Sementara hari ini, Jumat 3 Oktober 2025 klien kami dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Subbidwabprof Bidpropam.
Untuk itu, Maria Monika mendorong upaya penegakan hukum agar terdumas Tahbang Polrestabes Makassar diproses hukum.
Ia menyebut sementara terdumas ada dua nama terduga yakni berinisial ES dan IE.
“Untuk sementara terdumas ada dua yang diduga yakni berinisial ES dan IE,” ujarnya.
“Namun, Kuasa hukum Ishak Hamzah ini berharap dengan adanya tambahan bukti dan keterangan tambahan terdumas tidak hanya dua tapi dapat dikembangkan lagi,” imbuhnya.
Menurutnya, sebelum seseorang dijadikan atau ditetapkan sebagai tersangka, unsur pimpinan mencermati lebih jauh prosedur dan tahapan selanjutnya.
Misalnya adanya gelar perkara, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan ini semua tanpa ada tanda tangan unsur pimpinan perkara tidak berlanjut.
“Karenanya, dugaan pelanggaran kode etik tidak hanya dialamatkan ke dua terdumas tetapi berharap dapat dikembangkan,” ujar perempuan berdarah Maluku ini.
Selain itu, Mary menyuarakan sanksi PTDH oleh terdumas dugaan terkait pelanggaran kode etik terhadap pendumas dalam hal ini
klien kami.
Terpisah, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham menyampaikan dihadapan kuasa hukum Ishak Hamzah, terkait penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi dan disiplin anggota itu sedang berjalan.
“Kami tidak pandang bulu siapa orangnya. Jika ditemukan perbuatan aparat terbukti melanggar hukum pastinya diproses lebih lanjut,” tegas Zulham, Rabu (1/10) di ruang kerjanya.
Ia pun menegaskan, penanganan dumas Ishak Hamzah sementara berproses yang ditangani oleh Subbidwabprof Bidpropam.
“Penanganan dumasnya tengah berproses di Subbidwabprof Bidpropam,” imbuhnya. (Sila).









