BugisPos, Makassar – Tindakan yang diduga merupakan perampasan kendaraan oleh debt collector (mata elang/Matel) kembali terjadi di kawasan Jalan Hertasning, Kota Makassar, tepatnya di parkiran Hotel The d’Green pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.
Korban, Adrianto (28), warga asal Bulukumba, mengaku menjadi sasaran penarikan paksa kendaraan dengan intimidasi. Ayah dua anak ini menjelaskan, insiden bermula saat ia bersama mertuanya berada di parkiran Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount Makassar, Jalan AP. Petrani. Mereka baru selesai mengurus kebutuhan istri yang baru melahirkan dan hendak pergi ke hotel untuk mengambil perlengkapan anak serta istri.
Tanpa diduga, sejumlah orang yang mengaku dari BFI Finance Makassar dan pihak ketiga menghampiri Adrianto. Mereka menyampaikan bahwa mobil Avanza putih yang dikendarainya sedang menunggak dan memaksa agar masalah segera diselesaikan di kantor mereka.
Karena tidak mencapai kesepakatan, Adrianto kemudian pergi ke hotel, namun diikuti oleh pihak yang diduga Matel. Sampai di lokasi, mobilnya dihadang sekitar pukul 12.00 WITA oleh sekitar 20 orang dari pihak tersebut.
“Waktu di rumah sakit kendaraan saya dipepet. Tiba-tiba mereka datang, memaksa untuk segera menyelesaikan karena kendaraan menunggak. Tidak ada titik temu, jadi saya melanjutkan perjalanan dan dihadang lagi di parkiran hotel dengan jumlah orang sekitar 20 orang,” ujar Adrianto.
Menurutnya, pihak yang diduga Matel bersikap mendesak dan arogan, serta terus memaksa agar ia pergi ke kantor BFI. Padahal, ia sudah menjelaskan bahwa sedang sibuk mengurus istri dan anak yang baru lahir, namun penjelasannya tidak dihiraukan.
Setelah terjadi perdebatan yang tidak menghasilkan kesepakatan, Adrianto masuk ke dalam mobil dan menyalakan AC. Tanpa diduga, salah satu orang yang diduga Matel merampas kunci mobil yang masih terpasang.
Setelah kunci diambil, Adrianto turun dari mobil dan disaksikan oleh mertuanya. Ia berusaha mengambil kembali kunci serta meminta surat tugas dari pihak tersebut, namun yang hanya ditunjukkan adalah surat kerja sama antara BFI dengan pihak Matel, tanpa ada surat izin dari pengadilan.
“Saya nilai tindakan arogan mereka ini fatal dan masuk unsur premanisme. Bahkan mertua saya mengalami trauma. Padahal, saya sudah jelaskan bahwa mobil yang saya kendarai milik kakak saya atas nama Fadli. Setahu saya, BPKB mobil ini dimasukkan oleh Nurhikma tanpa sepengetahuan kakak saya, dan sudah ada laporan polisi tahun 2024 mengenai kasus penggelapan dan penipuan di Polres Bulukumba dengan terlapor Nurhikma,” jelas Adrianto.
Ia menambahkan, telah memperlihatkan bukti foto laporan polisi dan bahkan menyambungkan panggilan telepon ke penyidik terkait. Namun pihak yang diduga Matel tetap bersikeras tidak peduli dan tidak mengizinkannya pergi sebelum datang ke kantor BFI.
Ketegangan terus berlanjut hingga ada warga yang melapor ke Polsek Rappocini Makassar. Personel kepolisian segera tiba di lokasi untuk meredakan situasi, dan pihak yang diduga Matel bersama polisi membawa kendaraan ke kantor polsek. Sesampainya di sana, Adrianto menandatangani surat pernyataan dan mobil tetap diamankan pihak kepolisian.
Adrianto berharap kasus yang dialaminya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.*












