Bugispos.com, Sulbar – Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2025 melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Senin 8 September 2025.
Rapat dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum, Amujib, serta dihadiri oleh Inspektur Daerah Provinsi Sulbar, M. Natsir, jajaran Inspektorat, dan para Kepala Perangkat Daerah pengampu MCSP.
Agenda ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sulawesi Barat Tahun 2025 yang sebelumnya digelar di Gedung Merah Putih KPK pada 7 Agustus 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah, khususnya perangkat daerah, dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, sejalan dengan Misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wagub Salim S. Mengga, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Dalam arahannya, Asisten Administrasi Umum, Amujib, menegaskan pentingnya sinergi antar perangkat daerah dalam mewujudkan target capaian MCSP.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen penuh dalam upaya pencegahan korupsi. Sinergi seluruh perangkat daerah sangat dibutuhkan agar target capaian MCSP tahun 2025 dapat tercapai, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” ujar Amujib.
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Sulbar, M. Natsir, menyampaikan capaian MCSP Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tahun 2019 hingga 2024. Pada tahun 2024, perolehan nilai MCSP Sulbar mencapai 77 persen, berada di atas rata-rata nasional.
Adapun target capaian tahun 2025 ditetapkan sebesar 78 persen, sejalan dengan komitmen antikorupsi yang telah ditandatangani oleh Gubernur Sulbar di Gedung Merah Putih KPK RI.
Lebih lanjut, Natsir memaparkan capaian sementara MCSP Tahun 2025 melalui 8 area intervensi dengan perolehan sementara sebesar 24,9 persen. Ia menekankan pentingnya kontribusi aktif perangkat daerah dalam penyetoran evidence atau bukti dukung.
“Kami berharap seluruh perangkat daerah pengampu MCSP dapat segera menyampaikan bukti dukung yang dibutuhkan. Hal ini sangat menentukan keberhasilan kita dalam mencapai target yang telah ditetapkan,” tegas Natsir.
Ia juga menambahkan bahwa capaian MCSP merupakan representasi dari upaya nyata pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola yang bersih dan dipercaya masyarakat.
“Dengan tercapainya indeks MCSP, kita tidak hanya memenuhi target, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah melalui pencegahan korupsi yang efektif serta peningkatan kualitas program dan kegiatan pembangunan,” pungkas Natsir. (*)