BugisPos | Maros — Pemerintah Kabupaten Maros telah memberikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Skema bekerja dari mana saja ini berlaku selama tiga hari, mulai tanggal 29 hingga 31 Desember 2025.
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan kebijakan WFA tidak berlaku untuk seluruh ASN. Penerapan WFA sepenuhnya diserahkan kepada pimpinan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan mempertimbangkan kemampuan ASN dalam menyelesaikan tugas tanpa kehadiran fisik. “ASN yang diberikan WFA tergantung pimpinannya. Kalau kepala OPD menilai ASN tersebut bisa mengerjakan tugasnya di tempat lain, maka diizinkan,” kata Chaidir pada Jumat (19/12/2025).
Chaidir menegaskan bahwa ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik tidak termasuk dalam kebijakan tersebut. Unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti puskesmas dan rumah sakit, tetap wajib beroperasi normal selama periode libur. “Terutama pelayanan publik seperti puskesmas dan rumah sakit, itu tidak akan ada WFA,” tegasnya.
Instansi pelayanan kependudukan, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), juga dipastikan tetap berjalan penuh. Para kepala OPD diminta mengatur sistem piket agar pelayanan tetap optimal. “Dukcapil tetap. Nanti kepala OPD yang mengatur sistem piketnya, siapa yang bertugas dan siapa yang tidak,” ujarnya.
Chaidir menambahkan bahwa ASN di unit lain pada prinsipnya dapat menjalankan WFA, namun tetap disesuaikan dengan beban kerja, terutama menjelang akhir tahun anggaran yang dipenuhi penyelesaian administrasi dan laporan kegiatan. “Kalau akhir tahun kan banyak penyelesaian administrasi, pertanggungjawaban kegiatan, sampai proses pembayaran. Itu pasti tidak akan ada WFA,” jelasnya.
Untuk ASN di lingkungan Sekretariat Daerah, penilaian penerapan WFA akan dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah, Andi Davied Syamsuddin.












