BugisPos | Maros – Pemerintah Kabupaten Maros memusnahkan 746 berkas arsip inaktif dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam kegiatan yang digelar di Lapangan Pallantikang, Senin (21/7/2025).
Dokumen yang dimusnahkan berasal dari Dinas Tata Ruang dan Perumahan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pertambangan dan Energi, dengan rentang waktu pencatatan antara 1995 hingga 2019.
Proses pemusnahan telah mendapat persetujuan resmi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan dilaksanakan sesuai dengan Pasal 65 ayat (2) PP Nomor 28 Tahun 2012 sebagai turunan dari UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara profesional, bertanggung jawab, dan telah melalui seleksi ketat.
“Kami pastikan semua arsip yang dimusnahkan telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun historis,” ujar Chaidir.
Ia menjelaskan, sebelum dimusnahkan, seluruh arsip telah melalui proses penilaian dan verifikasi oleh Panitia Penilai Arsip Kabupaten Maros, serta persetujuan dari ANRI.
“Pemusnahan dilakukan secara tertib dan aman, dengan tujuan mencegah kebocoran informasi dan mengelola arsip secara efisien,” tambahnya.
Chaidir juga menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi modernisasi tata kelola arsip di Pemkab Maros.
“Pemusnahan arsip ini bukan sekadar pengurangan tumpukan dokumen fisik, tapi juga mendorong percepatan transformasi digital kearsipan. Ke depan, sistem arsip kita akan lebih modern, akuntabel, dan sesuai standar nasional,” jelasnya.
Dengan pemusnahan arsip inaktif ini, diharapkan pengelolaan arsip di Kabupaten Maros menjadi lebih efisien dan modern, serta mendukung transformasi digital di berbagai sektor pemerintahan.