MAKASSAR, BUGISPOS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo menyerahkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (31/3/2026).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Wajo Andi Rosman kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, di Kantor BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Wajo dr Baso Rahmanuddin dan Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi, bersama jajaran kepala daerah se-Sulawesi Selatan.
Andi Rosman mengatakan, penyerahan LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sekaligus bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBD.
“Ini adalah kewajiban setiap instansi pemerintah daerah sekaligus bentuk kepatuhan terhadap standar akuntansi dan sistem pengendalian untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujar Andi Rosman usai penyerahan.
Ia menegaskan, langkah tersebut juga menjadi bukti komitmen Pemkab Wajo dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola keuangan sekaligus meningkatkan kualitasnya sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Winner Franky Halomoan Manalu menegaskan bahwa penyerahan laporan keuangan oleh pemerintah daerah merupakan amanat konstitusi yang wajib dipenuhi oleh gubernur, bupati, dan wali kota.
Menurut dia, seluruh daerah di Sulawesi Selatan telah menyerahkan laporan keuangan tepat waktu.
“Kami akan melakukan audit secara terperinci sejak laporan ini diserahkan. Setelah proses audit selesai, BPK akan memberikan opini atas laporan keuangan masing-masing daerah,” ujarnya.












