Advertorial

Perda Jasa Konstruksi 2014 Dicabut, DPRD Wajo Siapkan Aturan Baru yang Lebih Selaras Regulasi Nasional

168
×

Perda Jasa Konstruksi 2014 Dicabut, DPRD Wajo Siapkan Aturan Baru yang Lebih Selaras Regulasi Nasional

Sebarkan artikel ini

WAJO, BUGISPOS.com — Komisi III DPRD Kabupaten Wajo resmi menyepakati pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jasa Konstruksi. Keputusan itu diambil dalam rapat kerja pembicaraan awal rancangan peraturan daerah (ranperda) usul inisiatif Komisi III, Senin (2/3/2026).

Langkah tersebut menandai dimulainya penataan ulang regulasi sektor jasa konstruksi di Kabupaten Wajo, seiring perubahan signifikan kebijakan dan norma hukum di tingkat nasional dalam satu dekade terakhir.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III Andi Bayuni Marzuki didampingi Sekretaris Komisi Fery Saputra. Sejumlah anggota turut hadir, bersama perwakilan pemerintah daerah, antara lain Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas PUPRP Wajo Andi Usri, Kepala Bagian Hukum Setda Wajo Andi Elvira Fajarwati P, serta Kepala Bagian Legislasi dan Persidangan Setwan Bayu Utomo Putra.

Ketua Komisi III Andi Bayuni Marzuki menegaskan, evaluasi terhadap perda lama menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Perubahan norma sangat signifikan. Banyak ketentuan yang sudah tidak sinkron dengan aturan di atasnya. Karena itu, perda lama perlu dicabut agar tidak menimbulkan persoalan hukum,” ujar Andi Bayuni.

Dari 24 bab dalam Perda 2014, sedikitnya 13 bab dinilai mengalami perubahan substansi. Dinamika kebijakan nasional di sektor jasa konstruksi membuat sejumlah pengaturan daerah tidak lagi relevan, baik dari sisi pembinaan, pengawasan, maupun tata kelola pelaku usaha.

Kepala Bagian Hukum Setda Wajo Andi Elvira Fajarwati menyebut, mempertahankan regulasi yang tidak selaras berpotensi menimbulkan disharmoni dalam penerapan hukum. “Hierarki peraturan harus dijaga. Jika tidak, implementasi di lapangan bisa bermasalah,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III membentuk tim perumus ranperda jasa konstruksi. Tim tersebut akan menyusun naskah akademik, merancang draf regulasi baru, serta melakukan harmonisasi dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum masuk tahap pembahasan lanjutan.

Komisi III menekankan bahwa pembentukan regulasi baru bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan upaya memperkuat fondasi hukum sektor konstruksi daerah. Aturan baru diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan yang semakin kompleks, sekaligus mendorong profesionalisme pelaku jasa konstruksi lokal.

Selain itu, regulasi yang tengah disiapkan ditargetkan mempertegas sistem pembinaan dan pengawasan, meningkatkan kualitas pekerjaan konstruksi, serta memastikan setiap proyek berjalan transparan dan akuntabel.

Dengan pencabutan Perda 2014, DPRD Wajo membuka babak baru pengelolaan jasa konstruksi daerah—lebih adaptif terhadap perubahan regulasi nasional dan lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan di tingkat lokal.