Pos Sulbar

Perjalanan Mudik Aman, Ditlantas Polda Sulbar Pastikan Angkutan Bus Antar Kota Layak Beroperasi

×

Perjalanan Mudik Aman, Ditlantas Polda Sulbar Pastikan Angkutan Bus Antar Kota Layak Beroperasi

Sebarkan artikel ini

Bugispos, Sulbar – Sebagai bagian dari Operasi Ketupat Marano 2026 yang bertujuan memastikan keselamatan perjalanan mudik dan mudik balik masyarakat, Ditlantas Polda Sulbar aktif melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelayakan operasional kendaraan bus angkutan antar Kota/Provinsi, Sabtu (14/3/26) di Terminal Tipe A Simbuang, Mamuju.

Pemeriksaan yang dipimpin langsung oleh IPTU Abdul Rahim dilakukan secara kolaboratif dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Barat yang secara rinci memeriksa setiap armada bus yang akan melayani perjalanan mudik, mulai dari kondisi mekanis kendaraan seperti sistem pengereman, rem cadangan, kondisi ban, lampu penerangan, hingga kelengkapan fasilitas keselamatan seperti sabuk pengaman dan alat pemadam kebakaran.

Selain mengevaluasi kelayakan kendaraan secara teknis, petugas juga memastikan kelengkapan dokumen setiap unit, antara lain Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku, serta Buku Uji Kendaraan yang menunjukkan hasil pemeriksaan berkala telah lulus standar.

Bersamaan dengan pemeriksaan kendaraan dan dokumen, tim juga memberikan himbauan serta edukasi langsung tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas kepada para supir dan penumpang yang akan berangkat.

Para supir diingatkan untuk menjaga kondisi fisik, menghindari mengemudi dalam keadaan kantuk atau mengonsumsi zat berbahaya, serta mematuhi batas kecepatan dan rambu lalu lintas.

Sedangkan bagi penumpang, diberikan arahan untuk selalu menggunakan sabuk pengaman, tidak mengganggu konsentrasi supir selama perjalanan, dan mematuhi peraturan yang berlaku di dalam bus.

“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap perjalanan mudik menggunakan bus antar kota berjalan dengan aman dan nyaman. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat faktor kendaraan yang tidak layak atau kelalaian pengemudi maupun penumpang,” tutur IPTU Abdul Rahim.(*)