BugisPos, Makassar – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya sebuah video yang memuat pernyataan seorang ibu mengenai aktivitas parkir di area bawah Terowongan Panakkukang Square.
Kepala Bagian (Kabag) Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B, menjelaskan bahwa area di bawah Terowongan Panakkukang Square sebelumnya memang merupakan titik parkir resmi yang dikelola oleh Perumda Parkir Kota Makassar.
“Pada periode tersebut, juru parkir resmi yang bertugas di lokasi itu adalah Saudara Dg. Ago, yang merupakan suami dari ibu yang tampil dalam video tersebut,” ungkap Asrul.
Namun demikian, Asrul menegaskan bahwa sejak diterapkannya kebijakan larangan parkir di kawasan tersebut pada tahun 2018/2019, maka legalitas penugasan jukir yang bersangkutan telah dicabut. Dengan demikian, yang bersangkutan sudah tidak lagi berstatus sebagai jukir resmi Perumda Parkir.
“Sejak saat itu, tidak ada lagi kewajiban setoran atau target harian, termasuk angka Rp85.000 per hari sebagaimana yang disebutkan dalam video, karena statusnya sudah bukan jukir resmi,” tegasnya.
Terkait pernyataan dalam video mengenai adanya dugaan setoran kepada oknum internal, Asrul menyampaikan bahwa hal tersebut perlu mendapatkan kejelasan lebih lanjut.
“Kami memohon agar pihak yang menyampaikan pernyataan tersebut dapat menyebutkan secara jelas nama atau pihak yang dimaksud. Apabila tudingan itu dapat dibuktikan kebenarannya, maka manajemen akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, sanksi yang diberikan tidak main-main, mulai dari sanksi disiplin berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat, jika terbukti melanggar aturan.
“Demikian klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen manajemen dalam menjaga integritas, tata kelola, serta pelayanan parkir yang profesional di Kota Makassar,” tutup Asrul. (**)












