BUGISPOS, BULUKUMBA — Polres Bulukumba Polda Sulsel melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa (unras) dari Aliansi Masyarakat Bulukumba, di dua lokasi berbeda pada Selasa, 27 Januari 2026.
Pengamanan dilakukan di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulukumba.Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan pengawalan ketat personel kepolisian dari jajaran Polres Bulukumba.
Kegiatan pengamanan dipimpin Kabag Ops Polres Bulukumba, Kompol Andi Akbar Munir, S.E., S.H., M.M., didampingi Kasat Samapta AKP Baharuddin dan Kapolsek Ujung Bulu AKP H. Amri.
Di lokasi juga hadir Kasat Narkoba AKP Akhmad Risal, Kasat Intelkam AKP H. Mulayadi, Kasat Binmas AKP Rahman Mubin, serta Kapolsek Kajang Iptu Andi Umar Nur yang melaksanakan pendampingan dan pendekatan persuasif, serta melakukan koordinasi dengan pihak pengadilan dan BPN, sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif sesuai dengan yang diharapkan bersama.
Aksi unras tersebut dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Bulukumba bersama sejumlah aktivis dan masyarakat dari Kecamatan Kajang dengan estimasi massa sekitar 150 orang.
Selain personel Polres Bulukumba, pengamanan juga melibatkan personel Polsek Ujung Bulu dan Polsek Kajang.
Untuk memberikan rasa aman selama perjalanan massa aksi, Polsek Kajang melakukan pengawalan rombongan peserta aksi dari Kecamatan Kajang menuju Kantor Pengadilan Negeri dan BPN Bulukumba. Pengawalan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kajang Iptu Andi Umar Nur dengan menggunakan kendaraan dinas Kepolisian.
Aksi unjuk rasa digelar terkait rencana pelaksanaan kembali eksekusi lahan di Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang, yang sebelumnya sempat dilakukan penundaan.
Di depan Kantor Pengadilan Negeri Bulukumba, jenderal lapangan aksi, Suandi Bali, menyampaikan orasi yang meminta pihak pengadilan untuk meninjau kembali rencana eksekusi serta melakukan konstatering atau pengukuran ulang terhadap objek sengketa sebelum eksekusi dilaksanakan.
Peserta aksi mempertanyakan luas objek sengketa apakah benar 6 hektare sesuai amar putusan yang dimenangkan oleh penggugat atau terdapat kelebihan luas lahan. Hal inilah yang menjadi keberatan dari para peserta aksi.
Menanggapi hal tersebut, pihak Pengadilan Negeri Bulukumba menemui peserta aksi dan menegaskan bahwa objek eksekusi yang akan dilaksanakan adalah seluas 6 hektare sesuai amar putusan pengadilan, bukan 12 hektare sebagaimana informasi yang berkembang di masyarakat.
Terkait permintaan konstatering atau pengukuran ulang, pihak pengadilan menyampaikan bahwa hal tersebut dapat dilakukan dengan menunggu adanya permohonan atau persuratan resmi dari pihak tergugat dan akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, di Kantor BPN Bulukumba, peserta aksi juga meminta agar BPN dilibatkan apabila dilakukan konstatering atau pengukuran ulang. Pihak BPN menyatakan siap untuk terlibat sepanjang terdapat permintaan resmi dari pihak pengadilan.
Kabag Ops Polres Bulukumba, Kompol Andi Akbar Munir, menyampaikan bahwa pihak kepolisian hari ini melaksanakan tugas pengamanan, pengawalan, serta pelayanan kepada masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara demokratis.
“Alhamdulillah seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Aksi dimulai sekitar pukul 13.00 WITA hingga 14.50 WITA. Kami mengapresiasi seluruh pihak, termasuk para peserta aksi, yang telah menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan damai,” ungkapnya.
Polres Bulukumba berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.-(*)
Editor Suaedy












