BulukumbaRagam Peristiwa

Polres Bulukumba Klarifikasi ki Tudingan Tebang Pilih, Ini Disampaikan Kasi Humas

111
×

Polres Bulukumba Klarifikasi ki Tudingan Tebang Pilih, Ini Disampaikan Kasi Humas

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polres Bulukumba AKP.H.Marala
Breaking News

BUGISPOS, BULUKUMBA – Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba melalui Kasi Humas AKP H. Marala memberikan klarifikasi terkait tudingan adanya tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan M. Anwar Imran di Polsek Gantarang Polres Bulukumba, Polda Sulsel.

Menurutnya, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena belum terpenuhi minimal dua alat bukti.

“Penyidik telah memeriksa korban, saksi-saksi yang diajukan pelapor, serta terlapor DL (59). Dari hasil pemeriksaan, saksi tidak melihat langsung kejadian, hanya mengetahui setelah peristiwa terjadi. Sementara visum menunjukkan adanya luka gores pada lengan atas kiri pelapor,” jelas AKP H. Marala.

Selain itu, tambahnya, terlapor DL juga membantah telah melakukan penganiayaan. Penyidik kemudian menggelar perkara di Polres Bulukumba dan menyimpulkan bahwa kasus ini belum memenuhi unsur pasal 351 KUHP karena tidak terpenuhi dua alat bukti.

Dia menegaskan bahwa kedua belah pihak saling melapor. M. Anwar Imran melaporkan DL di Polsek Gantarang, sementara DL melaporkan M. Anwar Imran ke Polres Bulukumba. Laporan yang ditangani Polres Bulukumba bahkan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Bulukumba.

“Dalam perkara yang sifatnya split ini, penyidik tetap bekerja profesional sesuai SOP dan aturan yang berlaku. Kami meminta kerjasama semua pihak, apabila ada saksi yang benar-benar melihat langsung kejadian, agar segera diajukan untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

Menurutnya, penyidik juga sudah menyampaikan perkembangan kasus kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penilitian (SP2HP), yang telah diterima oleh istri pelapor.-(*)

Editor Suaedy