BugisPos, Wajo _ Kepolisian Sektor (Polsek) Pitumpanua, Polres Wajo, Polda Sulawesi Selatan kembali menunjukkan peran aktifnya dalam menjaga ketertiban dan menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat.
Pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 13.20 WITA, seorang warga, HS (70), yang berasal dari Jalan Sepakat Desa Batu, Kecamatan Pitumpanua, menghubungi Kapolsek AKP Andi Suhidin, SH, MSi. Ia melaporkan adanya perselisihan keluarga yang berujung pada dugaan perusakan barang-barang rumah tangga yang dilakukan oleh anaknya.
Menerima laporan tersebut, Polsek Pitumpanua segera bertindak. Kanit Reskrim Polsek Pitumpanua, IPDA Reynhard T. SH, beserta anggotanya langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi.
Setibanya di tempat kejadian, pihak kepolisian mengambil langkah cepat dengan melakukan mediasi. Kapolsek Pitumpanua, AKP Andi Suhidin, melalui Kanit Reskrim IPDA Reynhard, menegaskan bahwa mereka mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan.
“Kami mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan, dengan menghadirkan kedua belah pihak untuk berdialog, agar permasalahan ini tidak berkembang ke ranah hukum. Namun, jika memang ada kerugian materiil, kami tidak segan untuk melakukan penegakan hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Dalam mediasi tersebut, AD (46), anak dari HS, akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada orang tuanya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Sang orang tua menerima permintaan maaf tersebut, dan konflik keluarga tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Tindakan cepat Polsek Pitumpanua ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat, yang menilai bahwa langkah tersebut berhasil meredam konflik internal keluarga sebelum berkembang lebih jauh dan melibatkan pihak hukum. (rs)