BugisPos, Sinjai — Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Andi Mapparumpa amankan terduga pelaku Pencurian yang terjadi pada Hari Rabu tanggal 17 Desember 2025, sekitar pukul 18.15 wita, TKP di Dusun Laiya, Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai Akbp Harry Azhar SH.,S.Ik.,MH melalui Plt. Kasi Humas IPDA Agus Santoso membenarkan seputar penangkapan terduga pelaku pencurian berinisial lel. AA (31) tahun, pek. wiraswasta (pekerja proyek jalan penghubung Kecamatan Sinjai Barat dan Kecamatan Bulupoddo), alamat Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Prov.Jawa Timur.
“Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/318/ XII / 2025 / SPKT / Polres Sinjai, tanggal 19 Desember 2025. ujarnya.
Awalnya, pelapor menyerahkan kartu ATM miliknya kepada mertua pelapor serta menuliskan pin ATM pada selembar kertas dengan tujuan agar mertua Pelapor dapat melakukan penarikan uang yang telah dikirimkan oleh anaknya.
Setelah mertua pelapor selesai melakukan penarikan uang tersebut dan dalam perjalanan pulang ke rumah, dompet milik mertua pelapor terjatuh di jalan, yang di dalamnya berisi kartu ATM Pelapor beserta catatan Pin ATM.
Mengetahui kejadian tersebut, Pelapor segera melakukan pemblokiran terhadap rekening miliknya. Namun setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa saldo rekening Pelapor telah berkurang sebesar Rp9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai segera melakukan serangkaian penyelidikan. Pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekitar pukul 19:00 Wita, Tim Resmob Polres Sinjai mengetahui identitas serta alamat terduga pelaku yang berada di Dusun Laiya, Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai.
Tim Resmob Polres Sinjai bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AA tanpa perlawanan. Selanjutnya dilakukan pengembangan di Jalan Jenderal Sudirman, di mana petugas menemukan 1 (satu) buah dompet milik korban yang dibuang oleh pelaku.
Terduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet milik pelaku yang mana berisi uang tunai kurang lebih Rp 4.137.000 (empat juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), 2 (dua) buah Atm milik pelaku, 1 (satu) buah sim milik pelaku, 1 (satu) buah handphone milik pelaku, 1 (satu) buah dompet milik korban, dan 1 (satu) buah Sim milik korban, diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut. (*)












