Wajo

Proyek Penataan Taman Rujab Bupati Jadi Sorotan, RDP Komisi III DPRD Wajo Ungkap Banyak Kejanggalan

251
×

Proyek Penataan Taman Rujab Bupati Jadi Sorotan, RDP Komisi III DPRD Wajo Ungkap Banyak Kejanggalan

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Wajo — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Wajo bersama Pemkab Wajo pada Selasa, 25 November 2025, menjadi panggung terbuka untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek penataan Taman Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Wajo. Proyek ini menuai kritik karena disebut telah dikerjakan sebelum proses lelang selesai.

RDP yang berlangsung di Ruang Komisi III itu berjalan panas namun terbuka. Para legislator satu per satu menyoroti kejanggalan pelaksanaan proyek, menegaskan perlunya tindakan tegas demi mencegah potensi kerugian negara maupun jeratan hukum.

Anggota Komisi III, H. Syamsuddin, secara tegas menyatakan bahwa pekerjaan fisik harus segera dihentikan. Ia menilai seluruh pihak harus berpikir jernih sebelum masalah ini berkembang menjadi perkara hukum.

“Kita sepakat bahwa ini harus dihentikan, karena ke depan bisa berdampak hukum. Ini masalah kita orang Wajo dan harus segera dicari solusinya,” ujarnya di hadapan peserta RDP.

Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Taqwa Gaffar, menegaskan bahwa dinamika proyek ini sudah menjadi buah bibir publik.

“Ini sudah trending topic di Wajo. Kalau belum ada kontrak dan muncul masalah, DPRD wajib menindaklanjuti sesuai tupoksi,” tegas legislator NasDem itu.

Ia bahkan menyebut aspirasi dari Pelita Hukum Independen (PHI) sebagai “penyelamat” karena mendorong DPRD bertindak cepat sebelum timbul kerugian negara.

Ketua PHI Wajo, Sudirman, dalam RDP menyuarakan lagi peringatannya. Ia menilai proyek ini sudah keluar dari koridor aturan karena kontraktor bekerja sebelum lelang selesai.

“Kalau dipaksakan lanjut, kemungkinan ada orang yang masuk penjara. Mulai dari KPA, PPK, kontraktor, sampai konsultan. Ingat kasus Puskesmas Tosora, lima orang dipenjara,” ujarnya.

PHI lalu menawarkan tiga opsi penyelesaian:

1. Hentikan pekerjaan karena belum ada kontrak.

2. Minta legal opinion Kejaksaan sebagai pengacara negara.

3. Audit seluruh pekerjaan sebelum kontrak ditandatangani.

Menurut PHI, ketiga opsi ini penting untuk menyelamatkan pemerintah daerah dari potensi jeratan hukum.

Ketua Komisi III DPRD Wajo, Andi Bayuni Marzuki, menegaskan bahwa PPK harus segera bergerak untuk melaksanakan audit menyeluruh atas pekerjaan yang sudah berjalan.

“PPK segera koordinasikan audit. Auditnya jangan main-main. Harus sesuai kondisi real di lapangan,” tegasnya.

Instruksi tegas dari Sekda Wajo yang meminta penghentian sementara pekerjaan pun disambut sebagai langkah tepat untuk menghindari eskalasi persoalan.

Usai RDP, Komisi III melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek di kompleks Rumah Jabatan Bupati Wajo, Jalan Veteran, Sengkang. Mereka melihat kondisi pekerjaan yang dipersoalkan, sekaligus memverifikasi temuan yang disampaikan oleh PHI dan masyarakat.

Sehari sebelumnya, pada 24 November, PHI menyampaikan aspirasi ke DPRD yang menyoroti pekerjaan fisik yang sudah dimulai padahal pengumuman lelang belum keluar. Dugaan pelanggaran prosedur inilah yang memicu kekhawatiran publik.

PHI menilai langkah kontraktor bekerja sebelum kontrak resmi merupakan tindakan yang berpotensi merugikan banyak pihak—terutama pemerintah daerah—karena melanggar aturan administrasi pengadaan barang dan jasa.

RDP hari ini menunjukkan bahwa proyek penataan Taman Rujab Bupati tidak hanya bermasalah secara prosedural, tetapi juga membuka ruang risiko hukum yang besar. DPRD memastikan akan terus mengontrol dan mengawal hingga masalah ini menemukan titik terang dan langkah korektif yang tepat.