BugisPos, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terus memperkuat fondasi organisasi melalui modernisasi tata kelola. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui rapat ketiga Tim Penyempurnaan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) yang berlangsung maraton selama dua hari, 21–22 November 2025, di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Rapat dipimpin Ketua Tim, Zulkifli Gani Ottoh, yang juga Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, dan dihadiri jajaran lengkap anggota tim: Djoko Tetuko Abdul Latief (Wakil Ketua Bidang Organisasi), Iskandar Zulkarnain (Wasekjen), Novrizon Burman (Wakil Ketua Pembinaan Daerah), Zul Effendi, serta Anrico Pasaribu (Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum). Sementara Nurcholis MA Basyari, Sekretaris Tim yang juga Sekretaris Dewan Kehormatan Pusat, berhalangan hadir.
Salah satu keputusan penting rapat ini adalah perubahan nomenklatur PD/PRT menjadi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), menyesuaikan ketentuan dalam UU No. 17/2013 jo. UU No. 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Perubahan ini merupakan penyelarasan administratif agar PWI semakin taat regulasi dan modern dalam tata kelola,” ujar Zulkifli Gani Ottoh.
Selain itu, sejumlah nomenklatur bidang dan unit organisasi juga diperbarui:
Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan disempurnakan menjadi Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum, dengan penegasan peran pada perlindungan serta etika profesi wartawan.
Departemen TNI dan Polri diperluas menjadi Departemen Hankam, TNI, dan Polri agar lebih relevan dengan dinamika organisasi.
Struktur Dewan Kehormatan Pusat dipertegas sebagai lembaga etik utama yang menjalankan pemeriksaan dan penegakan disiplin profesi.
Pembaruan AD/ART juga menetapkan pembentukan Majelis Tinggi Organisasi, sebuah lembaga baru yang berperan sebagai mahkamah etik tertinggi dalam penyelesaian sengketa internal PWI.
Wakil Ketua Tim, Djoko Tetuko Abdul Latief, menjelaskan bahwa Majelis Tinggi merupakan forum final dalam sistem etik organisasi.
“Majelis Tinggi adalah lembaga etik paling tinggi di PWI. Anggotanya bersifat ex officio, dan putusannya bersifat final setelah proses di tingkat Dewan Kehormatan Provinsi dan Dewan Kehormatan Pusat,” ujarnya.
Tim juga membahas penyempurnaan sistem keanggotaan, termasuk penegasan syarat integritas, rekam jejak profesional, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan PWI (KPW).
Pembahasan turut mencakup mekanisme pengesahan kepengurusan daerah serta penguatan koordinasi antara PWI Pusat dengan PWI Provinsi/Kabupaten/Kota agar tata kelola organisasi menjadi lebih efektif dan akuntabel.
Karena sejumlah materi belum tuntas, rapat lanjutan akan digelar pada 12–13 Desember 2025. Hari pertama difokuskan pada finalisasi AD/ART, sedangkan hari kedua menggodok penyempurnaan KEJ dan KPW.
Sesuai mandat Kongres PWI 2025, seluruh penyempurnaan ditargetkan rampung akhir Desember 2025 sebelum naskah final diserahkan kepada Pengurus Harian PWI Pusat dan kemudian didistribusikan ke seluruh PWI Provinsi untuk memperoleh masukan resmi.
Hasil penyempurnaan AD/ART, KEJ, dan KPW selanjutnya akan dibawa ke KONKERNAS PWI 2026 yang digelar pada 7 Februari 2026 di Serang, Banten, bersamaan dengan rangkaian Hari Pers Nasional 2026, untuk dibacakan dan disahkan.
Modernisasi tata kelola ini diharapkan memperkuat integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme PWI sebagai organisasi wartawan tertua sekaligus terbesar di Indonesia di tengah perubahan cepat ekosistem media nasional.
Jika Anda ingin versi lebih ringkas, lebih formal, atau siap tayang di media online, tinggal beri tahu saja.












