Bulukumba

Satnarkoba Polres Bulukumba Ungkap ki Penjualan Ganja Online, Puluhan Tanaman Ganja Diamankan

86
×

Satnarkoba Polres Bulukumba Ungkap ki Penjualan Ganja Online, Puluhan Tanaman Ganja Diamankan

Sebarkan artikel ini
Breaking News

BUGISPOS, BULUKUMBA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja melalui media sosial Instagram.

Seorang pria berinisial WS (27), warga Lingkungan Bansalayya, Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, diamankan bersama barang bukti berupa ganja kering, ganja basah, dan puluhan tanaman ganja.

Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, S.I.K. menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 01.30 Wita di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang. Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah ganja siap edar dan ganja basah.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat terkait sebuah akun Instagram yang dicurigai menjual ganja. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli, hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan,” jelas Kapolres dalam konferensi pers didampingi Kasat Narkoba AKP Akhmad Risal, Selasa (2/9/2025).

Hasil pemeriksaan terhadap ponsel WS mengungkap adanya foto dan video tanaman ganja. Berdasarkan pengakuannya, tanaman tersebut berada di rumah dan kebunnya di wilayah Kindang.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menemukan 4 batang tanaman ganja di 4 pot bunga di lantai 2 teras rumah pelaku,12 batang tanaman ganja di kebunnya berjarak sekitar 4 km dari rumah serta 1 batang tanaman ganja di rumah keluarganya yang tak jauh dari kediamannya.

Dengan demikian, total 17 batang tanaman ganja berhasil diamankan.

WS mengaku mulai menanam ganja sejak tahun 2023. Saat itu ia membeli ganja melalui Instagram di Makassar, kemudian mencoba menanam biji yang diperoleh hingga tumbuh. Sejak 2024, WS mulai melakukan transaksi penjualan ganja secara online hingga akhirnya ditangkap.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bulukumba mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, baik menggunakan, menanam, maupun memperjualbelikannya.

“Selain berbahaya bagi kesehatan, konsekuensi hukumnya juga sangat berat. Kami minta kerja sama masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas menanam atau memperjualbelikan ganja di lingkungan sekitar. Mari bersama-sama kita lawan dan perangi narkoba,” tegas Kapolres.-(*)

Editor Suaedy