BugisPos, Makassar – Pimpinan Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031 resmi mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jumat (10/4/2026). Momentum ini menandai dimulainya kepemimpinan baru dalam memperkuat pengawasan pelayanan publik di Indonesia.

Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031, Hery Susanto, menegaskan komitmen lembaganya untuk menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik secara optimal dalam mendukung pelaksanaan program prioritas nasional.
“Kami berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan pelayanan publik secara optimal, termasuk dalam mendukung pelaksanaan program Asta Cita Pemerintah,” ujar Hery Susanto.
Susunan Pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031 terdiri atas Hery Susanto sebagai Ketua merangkap Anggota, Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota, serta Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robert Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan sebagai Anggota.
Pada hari yang sama, turut dilaksanakan Serah Terima Jabatan Pimpinan dari Masa Jabatan 2021–2026 kepada Masa Jabatan 2026–2031 di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kesinambungan kelembagaan serta konsistensi kualitas pengawasan pelayanan publik.
Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2021–2026, Mokhammad Najih, menyampaikan apresiasi dan harapannya terhadap kepemimpinan baru Ombudsman RI.
“Kami menyambut baik kepemimpinan baru dengan semangat yang dapat membawa Ombudsman RI semakin maju dan progresif. Kami juga berharap terdapat kesinambungan agenda kepemimpinan sehingga Ombudsman RI dapat terus memberikan kontribusi yang bermakna bagi bangsa dan negara,” ujar Najih.
Najih juga berpesan agar seluruh jajaran Insan Ombudsman RI mendukung kepemimpinan baru sehingga Ombudsman RI semakin optimal dalam menjalankan mandat undang-undang serta menjadi garda terdepan dalam perbaikan pelayanan publik di Indonesia.
Dalam sambutannya, Hery Susanto juga menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi Ombudsman RI, antara lain perluasan akses pengaduan masyarakat, penyelesaian laporan masyarakat sesuai standar manajemen mutu, optimalisasi pencegahan maladministrasi di tingkat penyelenggara pelayanan publik, serta penguatan dan penyelarasan regulasi dengan dukungan sumber daya manusia dan anggaran yang memadai.
Pelantikan ini turut disambut optimis oleh jajaran di tingkat daerah. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan, DR. Ismu Iskandar, menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan kepada kepada pimpinan baru Ombudsman RI.
“Sebagai Kepala Perwakilan dan atas nama segenap insan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, kami menyampaikan selamat kepada Pimpinan Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031 atas pengucapan sumpah/janji jabatan. Momentum ini menjadi titik penting dalam melanjutkan dan memperkuat peran Ombudsman RI di tengah dinamika dan kompleksitas tantangan pelayanan publik saat ini, mulai dari tuntutan digitalisasi layanan, peningkatan kualitas tata kelola, hingga ekspektasi masyarakat yang semakin tinggi terhadap keadilan dan kepastian layanan,” ujar Ismu Iskandar.
Lebih lanjut, ia menyampaikan harapan agar Pimpinan Ombudsman RI yang baru senantiasa diberikan kekuatan, integritas, serta mampu menghadirkan pengawasan yang adaptif, responsif, dan berdampak nyata bagi perbaikan pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Ia berharap kepemimpinan baru dapat memperkuat kesinambungan, mendorong inovasi dalam pengawasan, serta mempererat sinergi antara pusat dan perwakilan, sehingga Ombudsman RI semakin kokoh sebagai institusi pengawas pelayanan publik yang dipercaya dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Ismu Iskandar juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan Ombudsman RI Masa Jabatan 2021–2026 atas dedikasi dan kontribusi dalam membangun fondasi penguatan kelembagaan dan praktik pengawasan pelayanan publik.
Pengangkatan Pimpinan Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031 ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia












