BugisPos, Makassar – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tamalate terus menuai sorotan.
Meski telah dilaporkan dan didukung bukti awal, perkara tersebut hingga kini masih tertahan di tahap penyelidikan dan belum meningkat ke penyidikan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas dan profesionalisme penanganan perkara, terlebih kasus tersebut melibatkan ancaman langsung yang diduga membahayakan nyawa korban.
Bukti Dinilai Cukup, Status Tak Berubah
Pelapor, Ikra, menilai penyidik seharusnya telah memiliki cukup dasar untuk meningkatkan status perkara.
Ia menyebut adanya bukti video kejadian serta keterangan saksi yang mendukung dugaan pengancaman. Namun demikian, proses hukum disebut masih berfokus pada pendalaman, termasuk rencana menghadirkan ahli bahasa untuk menafsirkan ucapan terlapor dalam dialek Makassar.
“Baru tahap penyelidikan untuk naik ke penyidikan saja, ini sangat mengecewakan bagi kami sebagai pelapor,” kata Ikra ketika dikonfirmasi awak media, Rabu 18 Maret 2026.
Menurutnya, penggunaan ahli bahasa tidak seharusnya mengaburkan substansi peristiwa yang telah terang secara faktual.
Ancaman Verbal dan Nonverbal
Dalam kronologi yang disampaikan, terlapor tidak hanya melontarkan ancaman verbal, tetapi juga melakukan tindakan fisik yang dinilai berbahaya.
Ucapan terlapor yang berbunyi “ku potong-potong ko…” disebut memiliki makna ancaman serius dalam konteks lokal.
“Diksi itu jelas ancaman. Dalam konteks budaya Makassar, itu bukan sekadar kata-kata, tapi ancaman nyata terhadap nyawa,” ujarnya.
Selain itu, terlapor juga disebut mencabut parang dan mengarahkannya ke bagian leher korban.
“Parang itu diarahkan langsung ke leher saya. Itu bukan lagi ancaman biasa, itu sudah membahayakan nyawa,” lanjut Ikra.
Dampak Psikologis Korban
Peristiwa tersebut tidak hanya meninggalkan ancaman fisik, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis korban.
Ikra mengaku mengalami trauma pascakejadian dan merasa tidak aman, terutama karena terlapor disebut masih bebas beraktivitas.
“Kejadian ini membuat saya trauma secara mental dan merasa tidak aman,” ungkapnya.
Kritik terhadap Proses Penanganan
Ikra menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan prosedur hukum yang berjalan, termasuk kebutuhan menghadirkan ahli bahasa.
Namun, ia menilai proses tersebut tidak boleh berlarut-larut tanpa kepastian.
“Kami menghormati prosedur hukum, tapi jangan sampai proses ini berulang-ulang tanpa kejelasan,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel, mengingat sorotan publik yang semakin luas.
“Kami butuh kepastian, profesionalisme, dan transparansi. Jangan sampai ada kesan yang mencederai integritas penegakan hukum di Polsek Tamalate,” tegasnya.
Sementara dari Polsek Tamalate beragam tanggapan terkait kasus tersebut.
Kapolsek Tamalate, Kompol Tamrin ketika dikonfirmasi via Whatsapp, Kamis (19/3) menerangkan “hubungi langsung penyidik, kasus tsbt terus berjalan,” singkatnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Abd Latif merespon tabe pak terkait konfirmasi, “silahkan konfirmasi ke pak kasi humas,” imbuhnya.
Ketika disinggung apakah kasus tersebut sudah naik tahap penyidikan, Kanit enggan berkomentar lebih lanjut.
Situasi ini menempatkan kasus tersebut dalam sorotan, terutama terkait konsistensi penegakan hukum dalam menangani dugaan tindak pidana yang melibatkan ancaman dengan senjata tajam.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban.(dz)












