Makassar

Tertibkan 589 Parkir Liar, Dishub Makassar Nilai Penggembokan Lebih Efektif dari Edukasi

×

Tertibkan 589 Parkir Liar, Dishub Makassar Nilai Penggembokan Lebih Efektif dari Edukasi

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) gencar melakukan penertiban parkir liar disejumlah titik di Wilayah Makassar.

 

Advertisement

Dishub mencatat, sedikitnya 589 parkir liar ditertibkan di wilayah kota Makassar periode Januari-September 2026. Penindakan tegas terhadap pelanggaran parkir liar di Kota Makassar terbukti memberikan dampak signifikan terhadap kelancaran arus lalu lintas.

 

Langkah penertiban melalui pengembokan roda hingga penilangan dinilai jauh lebih efektif dibandingkan pendekatan edukasi yang selama ini kurang memberikan efek jera bagi para pengendara.

 

Kepala Bidang Terminal Perparkiran dan Audit Inspeksi (TPAI) Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Irwan Sampeang, mengungkapkan pihaknya telah membentuk tim gabungan bernama Tim SIGAP atau Sistem Integrasi Gembok Atasi Pelanggaran untuk mengawasi dan menindak para pelanggar di lapangan.

Tim ini merupakan bentuk kolaborasi lintas instansi yang melibatkan Dishub, Satlantas Polres Tabek Kota Makassar, TNI, Kejaksaan, hingga Perumda Parkir.

Menurut Irwan, pola penindakan langsung terpaksa diambil mengingat respons masyarakat yang cenderung pasif jika hanya diberikan imbauan.

 

“Ini sangat penting dilakukan karena kita tahu bahwa masyarakat Kota Makassar ini pola pikirnya nanti ditindak baru ada perhatian atau kepedulian. Seketika mengedukasi selama dua tahun tidak ada dampak yang ditimbulkan. Seketika kita melakukan penindakan, yaitu pengembokan dan tilang, ini berdampak sekali,” ujar Irwan Sampeang, Senin (19/10).

 

Ia menjelaskan dampak positif dari penertiban tersebut kini sudah mulai dirasakan oleh para pengguna jalan. Sejumlah ruas jalan prototim yang sebelumnya kerap mengalami kemacetan parah akibat bahu jalan dijadikan tempat parkir sembarangan, kini mulai lengang dan nyaman dilalui.

 

“Banyak jalan-jalan yang sudah longgar, yang tadinya dihindari oleh masyarakat pengendara jalan, seperti contohnya di Boulevard, sekarang sudah bisa diakses. Jalan Petta Rani sebelumnya kita melakukan penindakan, mobil-mobil truk berjejer di depannya Telkom itu, sekarang sudah tidak ada lagi,” tukasnya.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 4, terdapat lima ruas jalan utama di Makassar yang ditetapkan sebagai zona bebas parkir tanpa toleransi, yaitu Jalan Sultan Alauddin, Jalan A. P. Pettarani, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Dr. Ratulangi dan Jalan Ahmad Yani.

 

Di kelima ruas jalan ini, kendaraan dilarang keras berhenti atau memarkirkan kendaraan, serta tidak diperbolehkan ada aktivitas juru parkir (jukir). Selain kelima ruas tersebut, pengawasan ketat juga diberlakukan pada area dengan volume kendaraan tinggi yang telah terpasang rambu larangan parkir.

 

Untuk mempermudah penanganan di lapangan, Dishub Makassar memanfaatkan kanal aduan digital Lontara Plus. Melalui platform ini, laporan warga mengenai parkir liar langsung ditindaklanjuti oleh Tim SIGAP dalam waktu singkat.

 

Menanggapi masih adanya warga yang melanggar, Irwan mengimbau para pengendara untuk lebih bijak dan tidak mudah terperdaya oleh arahan juru parkir liar yang tidak terdaftar resmi di Perumda Parkir.

“Apabila diarahkan oleh jukir yang tidak jelas, tolong betul-betul membentengi diri kita bahwa posisinya adalah larangan parkir. Jangan begitu diarahkan oleh jukir, langsung kita terima mentah-mentah. Tanya dulu jukirnya, apakah jukir resmi atau jukir liar, karena yang selalu mengarahkan ini adalah jukir yang tidak terdaftar di PD Parkir,” imbaunya.

 

Berdasarkan rekapitulasi kegiatan penertiban parkir periode Januari–September 2026, total ada 589 kendaraan ditertibkan, namun jumlah kendaraan yang ditertibkan mengalami fluktuasi setiap bulan.

 

Pada Januari, tercatat 32 kendaraan, kemudian meningkat menjadi 54 kendaraan pada Februari. Pada Maret, jumlahnya mencapai 46 kendaraan, lalu naik menjadi 73 kendaraan pada April.

Angka penertiban kembali meningkat pada Mei dengan 93 kendaraan dan mencapai puncaknya pada Juni sebanyak 122 kendaraan.

 

Selanjutnya, jumlah kendaraan yang ditertibkan menurun menjadi 56 kendaraan pada Juli, 33 kendaraan pada Agustus, dan 25 kendaraan pada September.

br
brbr
brbrbr