Bugispos, Mamuju – Gubernur Sulbar Suhardi Duka Lewat Surat Edaran (SE) Nomor 41 Tahun 2026, menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini dibarengi dengan pengawasan ketat melalui pengoptimalan aplikasi presensi digital Fleksi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Aturan yang ditetapkan per 4 September 2026 tersebut sekaligus mencabut SE Gubernur Sulbar Nomor 22 Tahun 2026. Penyesuaian ini bertujuan meningkatkan produktivitas, memperkuat pengawasan, serta menjamin kelangsungan pelayanan.
Sistem WFH ini tidak berlaku bagi semua pegawai. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Administrator, Pengawas, serta Pejabat Fungsional Ahli Madya dan Ahli Muda tetap wajib Work From Office (WFO). Pengecualian WFO juga berlaku ketat untuk unit layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Di antaranya BPBD, Satpol PP dan Damkar, layanan kebersihan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, Samsat, serta unit kedaruratan lainnya.
Sementara itu, WFH Jumat diperuntukkan bagi Pejabat Fungsional Ahli Pertama, jenjang keterampilan, Pejabat Pelaksana, dan PPPK yang karakteristik tugasnya memungkinkan untuk bekerja fleksibel. Meski bekerja dari luar kantor, pegawai ditegaskan wajib berada di wilayah Kabupaten Mamuju.
Guna memastikan produktivitas tetap terjaga, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo SS) Sulbar mendorong optimalisasi penggunaan aplikasi FLEKSI (Flexible Working Arrangement) di seluruh instansi.
Kepala Dinas Kominfo SS Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, mengatakan akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam mengoptimalkan penggunaan aplikasi tersebut di setiap OPD.
“Melalui sistem FLEKSI, pegawai wajib melakukan presensi dan menginput rencana kerja harian. Dengan begitu ASN yang bekerja dari mana saja tetap terpantau produktivitasnya,” terang Ridwan, Senin 7 September 2026.
Selain pengawasan presensi, Ridwan juga mengingatkan dalam SE Gubernur juga menginstruksikan kepala perangkat daerah untuk memprioritaskan rapat atau bimbingan teknis secara daring. Pemprov Sulbar juga membatasi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen serta memperketat penghematan energi listrik saat hari WFH. (*)




br






br
br






br
br
br