BugisPos, Wajo — Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Senin (29/12/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta transparansi dalam penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Wajo.
Pemusnahan barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Wajo AKBP Rosid Ridho, S.I.K., dan dihadiri Wakapolres Wajo, Kasat Res Narkoba Polres Wajo, perwakilan Laboratorium Forensik Polda Sulsel, Kejaksaan, unsur pengawas internal Polres Wajo, Dinas Kesehatan, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), unsur LSM, serta personel Sat Res Narkoba Polres Wajo.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara melalui mekanisme restorative justice sejak tahun 2021 hingga 2025, serta perkara yang dinyatakan tidak cukup bukti. Barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu dengan total berat netto lebih dari sepuluh gram, obat-obatan terlarang seperti ekstasi, tramadol, obat daftar G, serta berbagai alat yang digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh petugas yang berwenang untuk memastikan kesesuaian dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik. Pemusnahan kemudian dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh seluruh pihak terkait, serta ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.
Kapolres Wajo AKBP Rosid Ridho, S.I.K., dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polres Wajo, khususnya Sat Res Narkoba, dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali serta sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi Polres Wajo dalam penegakan hukum narkotika,” tegasnya.
Polres Wajo terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.












