Advertorial

Bapemperda DPRD Wajo Targetkan Revisi Perda Kabupaten Layak Anak Awal 2026

269
×

Bapemperda DPRD Wajo Targetkan Revisi Perda Kabupaten Layak Anak Awal 2026

Sebarkan artikel ini

WAJO, BUGISPOS.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Wajo mulai membahas rencana Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak (KLA). Pembahasan awal tersebut digelar dalam rapat kerja di Ruang Paripurna Mini DPRD Wajo, Kamis (8/1/2026).

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Wajo Amran dan dihadiri Wakil Ketua Bapemperda Asri Jaya A. Latief serta sejumlah anggota, di antaranya Herman Arif, Andi Sumange Alam, Andi Rustam, dan Junaidi Muhammad.

Amran mengatakan, revisi Perda Kabupaten Layak Anak menjadi agenda mendesak seiring dinamika kebijakan perlindungan anak dan kebutuhan penguatan implementasi regulasi di daerah.

“Perubahan Perda ini penting agar regulasi yang ada benar-benar selaras dengan kondisi faktual dan mampu menjawab tantangan perlindungan serta pemenuhan hak anak di Kabupaten Wajo,” kata Amran.

Ia menambahkan, Bapemperda mendorong agar pengajuan Rancangan Perda (Ranperda) inisiatif tersebut dapat dilakukan sejak Januari 2026 agar proses pembahasan berjalan optimal.

Dalam rapat tersebut, Bapemperda juga menyepakati perlunya pendalaman materi secara komprehensif melalui pembentukan panitia khusus (pansus). Pendalaman itu diharapkan menghasilkan Perda yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga aplikatif dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Bapemperda menargetkan Ranperda perubahan Perda Kabupaten Layak Anak dapat dibawa ke Paripurna Internal DPRD pada pekan kedua Januari 2026. Selanjutnya, pembahasan substansi direncanakan berlangsung pada pekan ketiga Januari, dengan target penetapan Perda pada Februari hingga Maret 2026.

Anggota Bapemperda Junaidi Muhammad menilai revisi Perda diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan aktual masyarakat. Sementara itu, Asri Jaya A. Latief menekankan pentingnya penguatan peran Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak sebagai instrumen utama pelaksanaan kebijakan ramah anak di daerah.

Senada, Herman Arif berharap Perda yang dihasilkan mampu mempercepat terwujudnya Kabupaten Layak Anak secara berkelanjutan. Adapun Andi Rustam menekankan bahwa regulasi yang disusun harus berkualitas dan memberi manfaat langsung, khususnya bagi anak-anak.

Selain membahas revisi Perda Kabupaten Layak Anak, rapat kerja Bapemperda juga menyinggung rencana kerja Bapemperda Tahun 2026, termasuk evaluasi Perda yang telah ditetapkan, penyebarluasan Propemperda 2026, serta penguatan fungsi pengawasan terhadap implementasi Perda.

Bapemperda DPRD Wajo menegaskan komitmennya untuk menghadirkan produk hukum daerah yang responsif, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam upaya mewujudkan Kabupaten Wajo yang ramah anak.