Tana Toraja

Pelaku Pengrusakan Kawasan Hutan Lindung di Pong Torra Sudah di Vonis Mi

1824
×

Pelaku Pengrusakan Kawasan Hutan Lindung di Pong Torra Sudah di Vonis Mi

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Rantepao — Pelaku pengrusakan hutan lindung yang berinisial MSB ( 57) , di kawasan hutan lindung Pong Torra Lembang Kapala Pitu Kecamatan Kapala Pitu kabupaten Toraja Utara sudah di vonis satu tahun penjara .

 

Kronologisnya berawal dari informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan MBS memasuki kawasan hutan lindung Pong Torra dengan melakukan aktivitas mengolah tanah dengan melakukan rap- rap untuk membangun rumah dengan menggunakan alat berat excavator

Pada tgl 24 April 2025 yang lalu hal ini di katakan oleh pihak saddan II Aldi kepada media ini 22/01/2026.

 

Tim yang datang saat itu langsung menghentikannyan ,saat sedang melakukan pembukaan lahan hutan lindung Pongtorra tersebut.

 

Pihak Saddang II bersama Balai Gakkum Sulawesi kemudian melakukan penyidikan dan dianggap sudah cukup bukti untuk di ajukan tuntutan ke kejaksaan dan kemudian kejaksaan melakukan penahanan dan sidang kepada MSB ( 57).

 

Luas lahan yang dikerjakan 625 meter persegi ini di garap tersangka karena dia mengklaim tanah tongkonan.

 

Dan pada Tanggal 13 Januari 2025 MSB divonis 1 tahun penjara denda 100 juta sub sider 2 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 tahun penjara.

 

Kepala KPH Saddang 2 Kornelia Pairunan menghimbau agar masyarakat jangan coba-coba melakukan pelanggaran hukum terhadap kawasan hutan karena akan dilakukan tindakan tegas.( Rahmad).