BugisPos, Bantaeng — DPRD Kabupaten Bantaeng merekomendasikan pencopotan Suwardi dari jabatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Eremerasa setelah rapat dengar pendapat bersama Pergerakan Demokrasi Aliansi Masyarakat dan karyawan PDAM, Rabu, 28 Januari 2026.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan DPRD Bantaeng setelah mendengarkan sejumlah aspirasi dan paparan dalam rapat dengar pendapat yang digelar di ruang rapat DPRD. Dalam forum itu, dewan menilai terdapat dugaan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, serta ketidaksesuaian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi oleh Direktur PDAM.
Selain itu, DPRD juga mencatat adanya sejumlah persoalan internal di tubuh Perumda Tirta Eremerasa yang dinilai berdampak pada kinerja perusahaan daerah tersebut. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan utama dewan dalam mengambil sikap kelembagaan.
Atas dasar hasil rapat tersebut, DPRD Kabupaten Bantaeng kemudian menerbitkan rekomendasi resmi yang ditujukan kepada Bupati Bantaeng agar mencopot Suwardi dari jabatannya sebagai Direktur PDAM.
Rekomendasi tersebut dibacakan langsung Ketua DPRD Bantaeng, Budi Santoso, di hadapan peserta rapat. Pembacaan rekomendasi itu disambut sorak dan tepuk tangan oleh dua kelompok berbeda yang hadir dalam forum, yakni perwakilan massa aksi dan karyawan PDAM, yang sama-sama mendesak pencopotan Direktur PDAM.
Usai membacakan rekomendasi, Ketua DPRD Bantaeng menutup rapat dengar pendapat dan mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi kondusif serta bersabar menunggu keputusan Bupati Bantaeng terkait tindak lanjut rekomendasi tersebut. (*/ADS)












