Pos Sulbar

Genjot PAD 2026, Pemkab Mamuju Tengah Bidik ki Pajak Kos dan Jembatan Timbang

112
×

Genjot PAD 2026, Pemkab Mamuju Tengah Bidik ki Pajak Kos dan Jembatan Timbang

Sebarkan artikel ini

Bugispos.com, Sulbar – Guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) telah menyiapkan dua strategi utama.

Fokus sasaran kali ini adalah optimalisasi penerimaan dari sektor pajak rumah kos serta retribusi jembatan timbangan kelapa sawit yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah, Suharjang, S.Kom., saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/2/2026).

“Pemilik rumah kos tetap diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah dan bangunan yang digunakan untuk usaha kos-kosan tersebut,” tegas Suharjang.

Terkait pengelolaan potensi dari jembatan timbangan kelapa sawit, BPKPAD berencana melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) agar implementasinya berjalan lancar dan tepat sasaran.

Selain menyasar sektor usaha, BPKPAD juga akan memperkuat pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan merangkul pemerintah tingkat desa hingga dusun. Strategi ini melibatkan pendekatan langsung kepada masyarakat melalui kolaborasi dengan aparat desa, kepala desa, kepala dusun, hingga ketua RT/RW.

“Kolaborasi dengan berbagai pihak terkait sangat penting dilakukan. Ini adalah demi kepentingan bersama dalam mendukung percepatan pembangunan daerah kita,” pungkasnya.(*)