Bugispos.com, Sulbar – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah resmi menerbitkan larangan operasional bagi kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di wilayahnya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B/10/500.11.26.2/II/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, pada 19 Februari 2026.
Langkah tegas ini diambil menyusul meningkatnya aktivitas angkutan barang yang kerap memicu persoalan lalu lintas. Pemerintah daerah mencatat banyaknya aduan masyarakat serta laporan kecelakaan yang dipicu oleh kendaraan dengan dimensi tidak standar dan muatan berlebih.
Fenomena ODOL dinilai membawa dampak serius bagi daerah, di antaranya:
– Jalan dan jembatan cepat rusak karena beban melebihi kapasitas.
– Tingginya potensi kecelakaan fatal akibat kegagalan pengereman atau ketidakseimbangan kendaraan.
– Kendaraan ODOL cenderung bergerak lambat dan sulit bermanuver, sehingga memicu kemacetan.
– Meningkatnya biaya pemeliharaan infrastruktur yang membebani anggaran daerah.
Kebijakan ini berpijak pada regulasi nasional yang kuat, termasuk UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, serta aturan turunan dari Kementerian Perhubungan terkait pengawasan mobil barang.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menekankan empat poin krusial:
1. Pemilik, pengusaha, dan pengemudi dilarang mengoperasikan kendaraan yang tidak sesuai dimensi dan kapasitas muatan.
2. Kendaraan wajib mematuhi ketentuan daya angkut, ukuran, serta kelas jalan yang dilalui.
3. Dinas Perhubungan bersama aparat terkait akan melakukan pengawasan rutin dan penindakan di lapangan.
4. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Arsal Aras berharap kebijakan ini dapat dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha angkutan barang. Dengan tertibnya operasional kendaraan, diharapkan tercipta kelancaran lalu lintas, perlindungan infrastruktur jangka panjang, serta menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan di Mamuju Tengah.
Surat edaran ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan kini tengah disosialisasikan secara luas kepada masyarakat maupun perusahaan logistik di wilayah tersebut.(*)












