BugisPos, Sinjai – Warga Sinjai digegerkan dengan penangkapan seorang oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap siswinya sendiri.
Oknum guru berinisial MK (56) diamankan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Sinjai pada Sabtu (4/4/2026) di Jalan Dahlan Isma, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.
Kasus ini mencuat setelah korban, seorang siswi berusia 18 tahun, melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya di lingkungan sekolah.
Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kanit Resmob, Aipda Andi Mapparumpa.
“Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/106/IV/2026/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel tertanggal 4 April 2026,” bebernya.
Peristiwa dugaan pelecehan ini terjadi pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 07.40 Wita di ruang kelas SMAN 4 Sinjai.
Saat itu, korban bersama seorang saksi diminta oleh terlapor untuk membersihkan ruangan.
Namun, situasi berubah menjadi tidak nyaman ketika korban sedang membersihkan meja.
Diduga, pelaku menyentuh bagian tubuh korban secara tidak pantas.
Aksi tersebut membuat korban merasa keberatan dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Berdasarkan laporan yang masuk, tim Resmob bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku di kediamannya.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam hasil interogasi, MK mengaku bahwa kejadian tersebut terjadi tanpa unsur kesengajaan.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Sinjai. Aparat memastikan akan menindaklanjuti laporan korban sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)












