Bugispos, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) mengikuti Rapat Pemetaan Produk Hukum Daerah yang berpotensi diskriminatif dalam rangka penguatan regulasi daerah yang berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Rapat Seno Adji, Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulbar, Senin, (6/4/2026).
Rapat dihadiri oleh tiga orang Jabatan Fungsional Analis Hukum Biro Hukum Setda Sulbar, yakni Ulwiah, Andi Armiyati, dan Rina, bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulbar. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pemetaan terhadap produk hukum daerah yang telah ditetapkan oleh Pemprov Sulbar, khususnya yang berpotensi mengandung norma diskriminatif.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh regulasi selaras dengan prinsip-prinsip HAM serta mendukung pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).
Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa langkah strategis, yaitu:
1. Melakukan analisa terhadap seluruh produk hukum daerah dengan perspektif HAM.
2. Melaksanakan pendampingan dalam proses analisa agar sesuai dengan standar HAM.
3. Melakukan pencabutan maupun penyesuaian terhadap pasal-pasal yang terindikasi diskriminatif.
Upaya ini sebagai implementasi Panca Daya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, melalui penyusunan regulasi yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan. Selain itu, pemetaan produk hukum berperspektif HAM turut mendukung daya perlindungan sosial dengan memastikan setiap kebijakan daerah memberikan jaminan perlindungan hak bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Suhendra menegaskan bahwa pemetaan produk hukum ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kualitas regulasi daerah sekaligus implementasi nilai-nilai Panca Daya.
“Melalui pemetaan ini, kami memastikan bahwa setiap produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek legalitas formal, tetapi juga mengedepankan prinsip keadilan dan non-diskriminasi sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan dalam kerangka Panca Daya,” ujarnya.
Ia menegaskan, Biro Hukum akan terus melakukan koordinasi dan pendampingan dengan Kantor Wilayah Kementerian HAM guna memastikan setiap regulasi daerah yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Sulbar. (*)












