BugisPos, Bantaeng — Ketidakhadiran Wakil Bupati Bantaeng selaku Ketua Satgas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD kembali menuai sorotan tajam. DPRD Bantaeng menilai sikap tersebut sebagai bentuk tidak kooperatif di tengah polemik serius pembongkaran aset negara.

Anggota DPRD Bantaeng, Muh Asri Bakri menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali mengundang Ketua Satgas MBG untuk hadir secara langsung dalam forum resmi, namun puncaknya, persoalan yang berkaitan langsung, Ketua Satgas MBG Bantaeng tersebut malah mangkir.
“Sudah dua sampai tiga kali kita rapat soal MBG, tapi ketua satgas tidak pernah hadir. Ini bentuk tidak menghargai undangan DPRD,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, ketidakhadiran tersebut justru memperkeruh situasi, mengingat agenda RDP berkaitan langsung dengan polemik pembongkaran aset negara di SD Inpres Panjang yang hingga kini belum memiliki penjelasan utuh.
DPRD menilai, pembongkaran tersebut diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana mestinya. Bahkan, berkembang dugaan adanya penggunaan kewenangan jabatan untuk mempercepat proses pembongkaran.
Dalam hasil RDP, DPRD mencatat sejumlah poin penting yang berpotensi menyeret persoalan ini ke ranah hukum.
Pertama, adanya indikasi pengrusakan fasilitas negara. DPRD merekomendasikan agar Bupati Bantaeng menindaklanjuti temuan tersebut dengan melaporkannya ke Kepolisian melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kedua, muncul dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Ketua Satgas MBG yang kini disebut telah bergulir di Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Ketiga, DPRD meminta penghentian sementara seluruh aktivitas MBG di wilayah Labbo hingga persoalan ini menemukan kejelasan hukum dan administratif.
Keempat, DPRD akan kembali mengagendakan pemanggilan Ketua Satgas MBG bersama pihak investor yang diduga terlibat dalam pembongkaran aset tersebut.
Politisi PKB itu menegaskan, jika pemanggilan kembali tidak diindahkan, DPRD tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lebih tegas.
“Kalau nanti sudah masuk tahap berikutnya, bahkan pembentukan pansus, dan masih tidak hadir, maka kita akan lakukan pemanggilan paksa,” tegas Asri.
Polemik ini semakin menguat setelah muncul desas-desus adanya dua potensi pelanggaran hukum sekaligus, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi, serta dugaan pengrusakan fasilitas negara yang dapat dijerat pidana umum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Wakil Bupati Bantaeng terkait ketidakhadirannya dalam RDP maupun substansi polemik pembongkaran aset tersebut.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah dilaporkan oleh Ketua DPD Pemuda LIRA Bantaeng, Yusdanar Hakim, ke Kejaksaan Negeri Bantaeng. Laporan tersebut berkaitan dengan pembongkaran satu unit rumah dinas guru dan pagar sekolah yang diduga dilakukan tanpa mekanisme penghapusan Barang Milik Daerah (BMD).
Dalam laporan itu disebutkan, terdapat dua objek aset berbeda, rumah dinas yang bersumber dari APBN serta pagar sekolah yang dibangun melalui APBD, yang dibongkar dalam rentang 22 hingga 25 Maret 2026. Kedua aset tersebut diduga hilang tanpa proses administrasi yang sah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Polemik ini juga semakin menguat setelah sebelumnya organisasi mahasiswa PC SEMMI Bantaeng, memberikan “rapor merah” kepada Wakil Bupati dan mendesak aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan.
Di sisi lain, aktivis Andi Sofyan Hakim juga menyoroti persoalan ini sebagai bagian dari potensi pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan, terutama jika terbukti ada unsur penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kerugian negara.
Secara regulasi, penghapusan aset daerah wajib melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, mulai dari inventarisasi, pembentukan tim, hingga penerbitan Surat Keputusan kepala daerah. Tanpa prosedur tersebut, tindakan pembongkaran berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. (Alim)












