Bugispos, Mamuju – Langkah strategis memperkuat fondasi pendapatan daerah kembali dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat. Setelah menuntaskan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah, Bapenda Sulbar kini tancap gas mematangkan rencana pembahasan Perda Retribusi Daerah dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Barat.
Pembahasan tersebut dilaksanakan di Kantor BPKP Sulbar, Senin (27/4/2026), sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mendorong penataan ulang kebijakan pajak dan retribusi daerah secara lebih terintegrasi, efektif, dan akuntabel.
Koordinasi ini dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi, Muh. Saleh, bersama Kepala Bidang Pengawasan dan Evaluasi Pendapatan, Agus Salim Machmoed, serta Plt. Kasubid Perencanaan Pendapatan, Haeruddin.
Tim Bapenda Sulbar bersama BPKP membahas secara mendalam aspek regulasi, potensi penerimaan, hingga mitigasi risiko dalam implementasi retribusi daerah ke depan.
Muh. Saleh menegaskan bahwa pembahasan ini menjadi langkah krusial dalam memastikan regulasi yang disusun tidak hanya sesuai ketentuan perundang-undangan, tetapi juga mampu diimplementasikan secara efektif di lapangan.
“Perda Retribusi Daerah harus dirancang dengan matang, berbasis data dan potensi riil daerah. Kolaborasi dengan BPKP menjadi penting untuk memastikan aspek akuntabilitas dan pengawasan sudah terintegrasi sejak tahap perencanaan,” ujarnya.
Sementara itu, keterlibatan BPKP diharapkan mampu memperkuat kualitas regulasi, khususnya dalam memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan transparan, efisien, dan minim risiko.
Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, menegaskan bahwa sinergi lintas lembaga menjadi kunci dalam menghadirkan kebijakan yang berkualitas dan berdampak nyata bagi daerah.
“Penyusunan Perda Retribusi ini adalah bagaimana kita memastikan setiap kebijakan benar-benar memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan daerah dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Langkah ini juga sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang merata dan berkualitas.
Dengan pembahasan yang matang dan kolaboratif, Bapenda Sulbar optimistis Perda Retribusi Daerah yang tengah disusun akan menjadi instrumen strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong pembangunan Sulawesi Barat yang berkelanjutan. (*)












