Bugispos, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mulai mematangkan penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD-PD) Tahun 2025–2029.
Melalui forum koordinasi yang digelar di Kantor Bapperida Sulbar, Selasa (28/4/2026), komitmen untuk menghadirkan daerah yang inklusif kembali ditegaskan. Langkah ini juga sejalan dengan visi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka.
Kepala Bapperida Sulbar, Amujib, menekankan bahwa dokumen RAD-PD tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif semata. Menurutnya, dokumen ini harus benar-benar menjadi pijakan dalam menghadirkan ruang hidup yang layak dan setara bagi seluruh masyarakat.
“Kita tidak ingin ini hanya jadi tumpukan dokumen. Tujuan utamanya adalah bagaimana Sulawesi Barat bisa menjadi rumah yang aman, nyaman, dan setara bagi semua, tanpa membeda-bedakan,” tegasnya.
Amujib menyebut, RAD-PD harus berfungsi sebagai peta jalan yang konkret—mulai dari memastikan akses layanan publik yang ramah disabilitas, jaminan pendidikan dan kesehatan tanpa diskriminasi, hingga membuka peluang kerja agar penyandang disabilitas bisa mandiri secara ekonomi.
Ia juga mengingatkan agar seluruh proses penyusunan tetap berpijak pada data dan kondisi riil di lapangan. Di tengah tantangan ekonomi yang tidak mudah, menurutnya, perencanaan yang rasional menjadi kunci agar program benar-benar bisa dijalankan.
“Kita tidak boleh berangan-angan tanpa dasar. Perbanyak literasi, pastikan data valid, dan pahami kondisi daerah kita. Dari situ kita bisa merancang program yang realistis tapi tetap berdampak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM) Bapperida Sulbar, Rahyati Rauf, menjelaskan bahwa penyusunan RAD-PD ini merupakan amanat regulasi nasional yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Proses penyusunan pun telah disepakati melalui beberapa tahapan teknis, mulai dari pengumpulan data oleh perangkat daerah dalam waktu satu minggu, dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi, hingga finalisasi dokumen sebelum diajukan untuk penetapan melalui Peraturan Gubernur.
Dalam forum tersebut, peserta juga memberikan sejumlah masukan penting. Salah satunya mendorong agar fasilitas ramah disabilitas di kantor-kantor pemerintah sudah mulai disiapkan sejak sekarang, tidak menunggu dokumen resmi disahkan.
Melalui kolaborasi lintas perangkat daerah serta dukungan dari komunitas seperti Yayasan Gerakan Mandiri (GEMA) Difabel Sulawesi Barat, RAD-PD 2025–2029 diharapkan tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi benar-benar menjadi fondasi dalam mewujudkan Sulawesi Barat yang lebih inklusif, adil, dan manusiawi. (*)












