BugisPos, Makassar — Buntut pengakuan tersangka Eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin (BB) yang menyebut proyek pengadaan bibit nanas pada tahun anggaran 2024 telah dibahas oleh badan anggaran (banggar) DPRD Sulsel, mendapat reaksi dari sejumlah pegiat anti korupsi.
Salah satunya dari Lembaga Abstraksi Case Anti Korupsi atau (DPP LACAK) yang secara terbuka menantang Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk tidak berhenti pada pemeriksaan, melainkan segera menetapkan tersangka baru berdasarkan pengakuan mantan pj gubernur tersebut.
Seperti diketahui saat hendak menjalani pemeriksaan konfrontir auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di basement gedung Kejati Sulsel, Kamis (7/5/2026) siang, BB, menyebut proyek pengadaan bibit nanas pada tahun anggaran 2024 yang diduga merugikan negara sebesar Rp60 miliar telah dibahas oleh DPRD melalui Banggar.
“Iya (dibahas di DPRD). Seluruh APBD prosesnya seperti itu. Sudah diatur dalam undang-undang,” kata Bahtiar kepada awak media.
Ia juga menjelaskan mengenai mekanisme hukum administrasi negara terkait penggunaan APBD. Menurutnya, APBD itu diatur dengan PERDA, PP 12/2019. APBD, katanya, adalah ketentuan umum yang tertulis dalam Rencana Keuangan Tahunan PEMDA yang diatur dengan PERDA.
Sedangkan APBN itu adalah Rencana Keuangan Tahunan Negara yang diatur undang-undang ditetapkan bersama oleh DPR RI dengan pemerintah. Karena itu, ia menyebut APBD Provinsi memang ditetapkan bersama pemerintah daerah dengan DPRD.
“Nah, mekanismenya adalah hukum administrasi negara ada revisi APBD, jika itu memang dipersoalkan, itu mekanisme administrasi negara. Ada SOP-nya, kalau uji PERDA ada ke Mahkamah Agung dan seterusnya,” ujarnya.
Pengusutan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Sulawesi Selatan saat ini memang memasuki fase penentuan. Di titik ini, sorotan tidak lagi berhenti pada proses penyidikan, tetapi bergeser pada keberanian aparat penegak hukum mengungkap aktor utama di balik konstruksi anggaran yang dipersoalkan.
“Seharusnya mengarah ke sana (tersangka baru). Tapi itu domain penyidik. Dua kali pemeriksaan 4 eks pimpinan DPRD Sulsel menunjukkan ada kemajuan pengusutan,” ujar Sekjen DPP LACAK Agus Salim Jumat, (8/5/2026).
Empat eks pimpinan DPRD Sulsel—Andi Ina Kartika Sari, Syaharuddin Alrif, Darmawangsyah Muin, dan Ni’matulla telah menjalani dua kali pemeriksaan dalam sepekan. Intensitas ini, dalam logika penegakan hukum, menunjukkan bahwa penyidik tengah mengunci peran kunci dalam rantai pengambilan kebijakan.
Kejati Sulsel mengonfirmasi bahwa fokus penyidikan mencakup proses penganggaran proyek bernilai Rp60 miliar, termasuk indikasi adanya distribusi anggaran kepada pihak-pihak tertentu. Di sinilah perkara ini bergeser dari sekadar dugaan administratif menjadi potensi kejahatan terstruktur.
DPP LACAK menegaskan, terdapat dua lapisan tindak pidana yang saling mengunci: penggelembungan anggaran dan gratifikasi. “Gratifikasi dan penggelembungan anggaran ini adalah mata rantai yang terkait. Penyidik tentu sudah mengetahui konstruksinya, dan kemungkinan ke mana dana itu mengalir,” jelasnya.
Jika konstruksi ini benar, maka perkara tidak lagi berdiri pada satu figur, melainkan mengarah pada pola kolaboratif antara aktor kebijakan dan aktor pelaksana anggaran.
LACAK bahkan menyoroti dimensi sosiologis korupsi daerah yang selama ini kerap berulang: keterkaitan antara eksekutif dan legislatif dalam proyek-proyek bernilai besar.
“Pengalaman sosiologis terbukti bahwa kasus-kasus korupsi di eksekutif selalu ada campur tangan legislatif. Karena itu kami minta penyidik menelusuri aliran dana Rp60 miliar itu mengalir ke mana saja,” tegas Agus.
Pernyataan ini sekaligus menempatkan penyidikan pada ujian utama—apakah mampu menembus relasi kekuasaan, atau berhenti pada lapisan yang paling mudah dijangkau. (tim)












