BugisPos, Bulukumba.- Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Bulukumba menggelar kegiatan penegakan Peraturan Daerah terkait Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) terhadap pedagang yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan, Senin (17/6) pagi kemarin.
Seperti diposting Kasat Pol PP Andi Ashadi Oentoeng di akun Facebook nya atas nama Andi Gatot bahwa yang mendasari kegiatan tersebut yakni
1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
2. Peraturan perundang-undangan yang mengatur fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.
Kegiatan penegakan Perda ini dilakukan diseputaran kota Bulukumba dengan melibatkan 20 orang Personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten dari anggota Dalmas II.
Dari kegiatan tersebut kata Andi Gatot, ditemukan sejumlah pedagang yang menempatkan lapak dagangannya di atas trotoar / saluran air, sehingga mengganggu hak pejalan kaki dan mengurangi fungsi trotoar / saluran air sebagai fasilitas umum.
Selain itu, Petugas dari Satpol PP juga memberikan imbauan dan teguran secara humanis kepada para pedagang untuk memindahkan lapaknya ke lokasi yang tidak melanggar ketentuan.
Kemudian dilakukan pendataan terhadap pedagang yang melanggar sekaligus memberikan waktu 3 hari untuk membongkar atau memindahkan sendiri Box / meja jualannya.
” Pada hari itu juga beberapa pedagang langsung memindahkan lapaknya setelah diberikan teguran oleh anggota.
Dan kepada pedagang yang tidak mengindahkan teguran akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Andi Gatot di akun Facebook nya.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, karena kegiatan penegakan Perda Trantibum berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Dan para pedagang pada umumnya bersedia mematuhi arahan petugas untuk tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.
” Kegiatan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga ketertiban umum, kebersihan, dan kenyamanan masyarakat,” tutup Andi Gatot.-(*)
Editor Suaedy












