BugisPos, Maros — Bupati Maros, Chaidir Syam, memantau pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, Senin, 29 Juni 2026.
Kunjungan tersebut dilakukan sehari menjelang berakhirnya masa pembayaran PBB yang jatuh tempo pada Selasa, 30 Juni 2026. Chaidir menyapa warga yang sedang mengantre membayar PBB serta berbincang dengan petugas loket.
Ia mengimbau masyarakat yang belum melunasi kewajiban PBB segera melakukan pembayaran sebelum batas waktu berakhir. “Besok adalah hari terakhir tenggat waktu pembayaran PBB. Kami mengajak seluruh masyarakat yang belum membayar agar segera melunasi PBB di loket pembayaran terdekat,” katanya.
Mantan Ketua DPRD Maros itu mengatakan, penerimaan dari sektor PBB memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan daerah.
“Jangan khawatir, karena PBB yang terkumpul akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan penyediaan fasilitas publik,” ujarnya.
Kepala Bapenda Maros, M Ferdiansyah, mengungkapkan hingga saat ini realisasi penerimaan PBB telah mencapai Rp13,7 miliar atau 33,21 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp41,5 miliar.
Ia menyebut objek pajak yang paling banyak menunggak berada di kawasan perumahan baru di Kecamatan Moncongloe. Ferdi juga mengungkapkan masih ada sejumlah kecamatan dengan capaian penerimaan PBB yang relatif rendah. Kecamatan Mandai baru membukukan penerimaan Rp2,1 miliar atau 9,78 persen dari target Rp22,1 miliar. Sementara Kecamatan Moncongloe telah mencapai Rp1,1 miliar atau 25,54 persen dari target Rp4,5 miliar.
Sebaliknya, kecamatan dengan persentase capaian tertinggi saat ini adalah Camba, Mallawa, dan Simbang. Ia mengingatkan, wajib pajak yang melakukan pembayaran setelah jatuh tempo akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar satu persen dari total nilai PBB setiap bulan.
Untuk meningkatkan capaian penerimaan hingga akhir masa pembayaran, Bapenda Maros telah mempercepat distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada wajib pajak. Selain itu, loket pembayaran juga dibuka di seluruh kecamatan agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan pembayaran PBB.












