BugisPos.com – Insiden kecelakaan kerja menelan maut yang membuat aktivis dan mahasiswa memberikan desakan agar mencabut izin tambang galian batuan di Lampoko. Suara tersebut kini mulai mendapat tanggapan dari pihak Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Sulawesi Selatan. Namun hingga saat ini, rincian temuan pelanggaran di lokasi belum diungkapkan secara terbuka.
Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Sulsel, Didik Eka Saputra, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp mengakui pihaknya telah turun ke lokasi kejadian, namun belum dapat memberikan keterangan secara mendalam.
“Maaf saya lagi di jalan. Untuk itu bisa hubungi Koordinator Inspektur Tambang (IT) karena dia yang turun langsung ke lapangan. Untuk ranah pidananya nanti menjadi kewenangan APH,” balasnya singkat.
Sementara itu, Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Sulsel, Eko Widiarto, menjelaskan bahwa kendala utama pengawasan justru muncul dari kelengkapan dokumen perusahaan.
“Sesuai ranah tugas dan fungsi, Inspektur Tambang punya peran untuk pembinaan aspek teknik dan lingkungan. Permasalahan terkait aspek K3 disebabkan belum dilakukan pembinaan dan pengawasan dikarenakan belum lengkapnya dokumen teknis dan administrasi perusahaan. Untuk ranah dokumen teknis ini sesuai Perpres 55 Tahun 2021 menjadi delegasi Gubernur, sekarang sedang proses berjalan pada Dinas ESDM Sulsel,” jelasnya.
Ditegaskan pula, tindakan penghentian sementara kegiatan telah diambil melalui kewenangan Gubernur sesuai Perpres 55 Tahun 2022, dengan memerintahkan perusahaan melengkapi seluruh kewajiban teknis dan administrasi sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 Pasal 151.
“Sesuai kewenangannya, Gubernur telah memberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis serta penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi dan produksi,” tambahnya.
Meski demikian, sorotan masyarakat dan desakan pencabutan izin belum disertai penjelasan rinci dari pihak inspektur terkait apa saja temuan pelanggaran konkret di lokasi tambang. Saat awak media kembali menanyakan rincian hasil penyelidikan dan daftar pelanggaran yang dilakukan pengelola tambang, Eko Widiarto belum memberikan tanggapan lebih lanjut.
Ketidakjelasan temuan pelanggaran ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat: apakah sanksi yang diberikan sudah cukup tegas, ataukah kelalaian yang menyebabkan korban jiwa menuntut tindakan lebih lanjut sesuai tuntutan para aktivis dan mahasiswa?
Sampai berita ini diterbitkan Awak media masih terus berupaya memperoleh penjelasan lengkap dari pihak berwenang lebih lanjut.(*)













