BugisPos, Bulukumba – Semangat kemerdekaan menjadi momentum untuk menumbuhkan harapan dan motivasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 238 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bulukumba menerima Remisi Umum Tahun 2026, Senin (17/8).
Penyerahan remisi berlangsung di Lapangan Tenis Lapas Bulukumba, dihadiri Bupati Bulukumba, HA.Muchtar Ali Yusuf, Wakil Bupati HA.Edy Manaf, Ketua DPRD bersama unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, instansi vertikal, mitra kerja, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta jajaran Lapas Bulukumba.
Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026, sebanyak 238 Warga Binaan menerima Remisi Umum yaitu Remisi Umum I (RU) dengan rincian 1 bulan sebanyak 36 orang, 2 bulan 36 orang, 3 bulan 58 orang, 4 bulan 63 orang, 5 bulan 34 orang, dan 6 bulan 11 orang.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis Bupati Bulukumba H. Andi Muchtar Ali Yusuf, didampingi Wakil Bupati Edy Manaf dan Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba, H. Mansur, S.Sos., M.Si., kepada perwakilan Warga Binaan.
Kepala Lapas Bulukumba, H. Mansur, menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara sekaligus motivasi bagi Warga Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti proses pembinaan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi menjadi bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi Warga Binaan untuk terus berubah, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Mansur.
Senada dengan hal tersebut, Bupati Bulukumba H. Andi Muchtar Ali Yusuf berharap remisi dapat menjadi momentum bagi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan menatap masa depan dengan lebih baik.
“Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus berubah menjadi lebih baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan nantinya kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang bermanfaat,” pesan Bupati yang akrab disapa Andi Utta.
Pemberian remisi menjadi bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang memberikan penghargaan atas proses pembinaan sekaligus mendorong Warga Binaan untuk terus menunjukkan perubahan positif.
Di momentum kemerdekaan ini, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga tentang harapan, kesempatan, dan semangat untuk menjadi lebih baik.-(*)
Editor Suaedy




br






br
br






br
br
br