BugisPos, jeneponto – Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Dantim Aiptu ABD Rasyad berhasil melakukan pengungkapan penangkapan terduga pelaku pencurian.
Terduga pelaku NH (17) berhasil di amankan di Birangloe, Kelurahan Tamanroya Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Hari Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 03: 00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman mengatakan, Terduga pelaku NH (17) diduga melakukan tindakan pidana pencurian berupa Tiga buah cincin emas, satu buah gelang uang, sarung 80 (delapan puluh) buah, dan uang sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) milik korban Perempuan Darmawati Mappaono.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian total sebesar Rp. 32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah).
Atas keberatan korban pun melaporkan dengan LP/B/555/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 13 Agustus 2026.
“Atas laporan tersebut terduga pelaku HN (17) berhasil diamankan Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto dipimpin oleh Dantim Aiptu Abd Rasyad. Dimana informasi penyelidikan berhasil diperoleh terduga pelaku diamankan di wilayah Birangloe,” Jelasnya dalam keterangannya, Rabu, 19 Agustus 2026.
Setelah terduga pelaku pencurian diamankan, selanjutnya dibawa langsung menuju posko Resmob Polres Jeneponto untuk diinterogasi.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, tambahkan
saat dilakukan pengembangan penyelidikan untuk mencari barang bukti, di perjalanan pelaku meminta di salah satu anggota kepolisian untuk buang air kecil, pelaku tiba-tiba memberontak sambil mendorong anggota kepolisian dan berusaha melarikan diri.
Tim mengejar pelaku sambil memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun pelaku tidak mengindakan tembakan peringatan tersebut, hingga tim memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku hingga mengenai pelaku di bagian betis kaki.
“Kemudian terduga pelaku di bawah ke RSUD lanto dg pasewang untuk mendapat perawatan medis,” tuturnya.
Dari Hasil interogasi terduga pelaku NH mengakui telah empat kali melakukan pencurian di Kelurahan Tamangroya dari hasil curiannya Ia (Pelaku) mengakui hasil penjualan barang curian digunakan untuk Narkotika dan Judi Online.
“Terduga pelaku merupakan residivis, Ia (HN) mengaku hasil dari penjualan barang curian tersebut di belikan Narkotika dan untuk dipergunakan Judi Online dengan melakukan pembobolan toko, Kini Barang Bukti Lainnya sementara dalam pencarian, pelaku pun disangkakan dengan pasal 476 KHUPidana,”pungkas AKP Nurman Matasa.




br






br
br






br
br
br