BugisPos, Makassar — Tim URC Satreskrim Polres Bantaeng mengungkap dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi di wilayah hukum Polres Bantaeng. Lima orang terduga pelaku diamankan petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/237/IX/2026/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 24 September 2026.
Tim URC yang dipimpin AIPDA Sabil melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan dan informasi terkait dugaan tindak pidana pengrusakan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada lima orang yang kemudian diamankan pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.
Mereka masing-masing berinisial AF alias Arif (16), warga BTN Birea, Kecamatan Pa’jukukang; RF alias Ramli (20), warga Dusun Jannayya, Desa Batenalla, Kecamatan Pa’jukukang; IP alias Iccang (16), warga Desa Rappoa, Kecamatan Pa’jukukang; RS alias Macing (16), warga Kampung Cambayya, Desa Pa’jukukang; serta MA alias Dg Liwang (16), warga Kampung Baturuyung, Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti tersebut terdiri atas satu bilah senjata tajam jenis kerambit, satu batang anak panah busur, satu buah ketapel atau pelontar anak panah, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta satu buah tas yang digunakan untuk menyimpan senjata.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, SE., MM., membenarkan adanya pengamanan tersebut.
“Terduga pelaku telah diamankan di Polres Bantaeng untuk menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Andi Aldiansyah.
Polres Bantaeng menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan maupun dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini, kelima terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.




br





br
br





br
br
br