BugisPos, Makassar – Polrestabes Makassar menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran dan pembusuran terhadap seorang anggota TNI Angkatan Darat di Jalan Pampang 2, Kelurahan Pampang, Kecamata Panakkukang, Makassar, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, empat dari tujuh orang yang ditangkap masih berusia di bawah umur. Para tersangka diduga terlibat dalam tawuran yang berujung pada pembusuran terhadap korban hingga mengalami luka di bagian perut bawah.
“Jadi, ini kejadiannya pada hari Minggu tanggal 25 pukul 02.00 di Jalan Pampang 2, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang,” kata Arya, Senin (26/10/2026) saat menggelar konferensi pers Mapolrestabes Makassar.
Menurut Arya, korban merupakan anggota TNI AD yang saat itu sedang dalam perjalanan kembali setelah bepergian ke kawasan Center Point of Indonesia (CPI). Saat melintas di sekitar Jalan Urip Sumoharjo, tepatnya di depan kampus Universitas Bosowa (Unibos), korban dihadang sekelompok pemuda yang membawa senjata.
“Dihadang oleh anak-anak muda ini yang sudah membawa senjata, termasuk dari tersangka-tersangka yang kita tangkap ini membawa panah busur, dan kemudian korban dibusur,” ujarnya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian perut bawah yang mendekati area selangkangan. Korban sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Universitas Hasanuddin sebelum kemudian dipindahkan ke rumah sakit TNI.
Setelah kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tujuh orang yang diduga terlibat. Mereka masing-masing berinisial R (14), B (16), RF (19), F (16), I (15), A (15), dan AKB (18).
Arya mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku berada di lokasi untuk melakukan tawuran. Salah satu tersangka juga mengakui telah melakukan pembusuran terhadap korban.
“Ini semua mereka memang dari tujuh orang ini mengaku bahwa mereka berada di tempat itu untuk melaksanakan tawuran, dan yang membusur pun juga sudah mengaku bahwa mereka melakukan pembusuran terhadap korban,” kata Arya.
Polisi menduga aksi tersebut dipicu dendam akibat tawuran yang terjadi sebelumnya. Para pelaku diduga mencari kelompok lawan dan melakukan penyerangan menggunakan senjata busur.
“Motifnya adalah dendam, karena memang sebelumnya sudah ada tawuran-tawuran sebelumnya sehingga mereka berupaya untuk mencari lawannya dan melakukan tindakan-tindakan dengan membusur,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu anak panah busur dan satu ketapel yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Arya menyebut para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 262 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 472 huruf a dan b dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, serta Pasal 307 terkait senjata tajam dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(dzl)




br






br
br






br
br
br