BugisPos, Bantaeng — Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bantaeng mengamankan seorang perempuan berinisial RA (17), yang diduga terlibat dalam pencurian uang milik pemilik kafe tempatnya bekerja. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp55 juta.
RA diamankan Tim URC Resmob yang dipimpin Katim Resmob Aipda Sabil pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Penangkapan berlangsung di Rumah KebunG, Kampung Batu Labbu, Kelurahan Lembang Gantarangkeke, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng.
Kasus tersebut terungkap setelah korban, Andi Arfandi (40), melaporkan kehilangan uang tunai yang disimpan di kafe miliknya. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/220/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 7 September 2026.
Korban sebelumnya menemukan adanya kejanggalan pada simpanan uangnya. Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan pencurian diketahui telah berlangsung beberapa kali, dengan aksi pertama diketahui terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan informasi di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah pada RA sebagai terduga pelaku.
Dalam pemeriksaan awal di Mapolres Bantaeng, RA diduga mengakui telah mengambil uang korban sebanyak lima kali dengan jumlah berbeda.
Aksi pertama disebut terjadi ketika RA hendak melaksanakan salat Ashar di lantai dua kafe. Saat itu, ia melihat pintu kamar pribadi korban dalam keadaan terbuka. RA kemudian melihat uang yang disimpan dalam kantong plastik di atas rak dan mengambil sekitar Rp200 ribu.
Setelah aksi pertama tidak diketahui, RA kembali mengambil uang milik korban sekitar Rp10 juta.
Uang tersebut, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh polisi, digunakan untuk membeli iPhone 13 Pro, membayar cicilan sepeda motor suaminya, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sekitar lima hari kemudian, RA kembali diduga mengambil uang sebesar Rp10 juta. Sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli sejumlah kebutuhan pribadi, termasuk jam tangan yang disebut sebagai iWatch KW.
Aksi berikutnya kembali terjadi sekitar dua minggu kemudian.
RA diduga mengambil Rp10 juta dari tas korban. Uang itu antara lain digunakan untuk membeli dudukan springbed, ponsel Samsung untuk suaminya, serta memberikan uang saku kepada suaminya.
Empat hari setelah aksi keempat, RA kembali diduga mengambil uang korban. Kali ini jumlahnya mencapai Rp20 juta, yang disebut sebagian digunakan untuk membeli jaket bagi suaminya.
Dari rangkaian aksi tersebut, total uang yang diduga diambil mencapai Rp50,2 juta. Ditambah pengambilan awal sebesar Rp200 ribu, polisi menyebut total kerugian korban mencapai Rp55 juta berdasarkan laporan yang diterima.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Barang bukti tersebut antara lain uang tunai Rp5,8 juta, satu unit iPhone 13 Pro, satu jam tangan iWatch KW, dua lembar kardigan lengan panjang, tiga lembar celana panjang, serta satu dudukan springbed.
Polisi juga menemukan saldo digital pada perangkat iPhone 13 Pro yang diamankan, yakni saldo DANA sebesar Rp252.891 dan saldo SeaBank senilai Rp7.932.734.
Selanjutnya, RA bersama barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa, penggunaan uang hasil dugaan pencurian, serta barang-barang yang diduga dibeli menggunakan uang korban.
Proses hukum terhadap RA selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




br





br
br





br
br
br