Hukum

Iya Dende! Tambang Diduga Ilegal di Eremerasa, Pemuda Desak Tindakan dan ” Sumprit” Instansi Terkait 

×

Iya Dende! Tambang Diduga Ilegal di Eremerasa, Pemuda Desak Tindakan dan ” Sumprit” Instansi Terkait 

Sebarkan artikel ini

BugisPos , Bantaeng — Aktivitas pertambangan Galian C di Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, kembali mendapat sorotan.

 

Advertisement

Kegiatan pengambilan batu, pasir, dan tanah urug yang diduga belum mengantongi izin tersebut disebut masih berlangsung dengan menggunakan alat berat dan truk pengangkut.

 

Berdasarkan pantauan di sejumlah titik selama dua pekan terakhir, aktivitas pengerukan material terlihat berlangsung di wilayah desa di Kecamatan Eremerasa. Excavator digunakan untuk mengeruk material, kemudian hasilnya diangkut menggunakan truk yang disebut melintas hingga malam hari.

 

Kondisi tersebut memicu keresahan warga. Selain mempertanyakan legalitas kegiatan, masyarakat juga menyoroti dampak yang ditimbulkan terhadap jalan desa dan lingkungan sekitar.

Jalan Rusak, Air Sungai Keruh

Lalu lintas kendaraan bertonase tinggi disebut membuat sejumlah akses jalan mengalami kerusakan.

 

Debu dari aktivitas pengangkutan juga dikeluhkan warga karena berpotensi mengganggu permukiman dan lahan pertanian.

 

Warga juga mengkhawatirkan dampak pengerukan terhadap kondisi tanah dan aliran air di sekitar lokasi.

 

Saat curah hujan meningkat, perubahan kontur lahan akibat aktivitas pengerukan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.

 

“Air sungai jadi keruh, jalan hancur. Kalau hujan, kami khawatir terjadi abrasi. Aktivitas ini sudah berlangsung beberapa tahun, tetapi pemerintah dan aparat penegak hukum seakan menutup mata dan telinga,” ujar Sabaruddin, warga Eremerasa, Sabtu (29/8/2026).

 

Menurut Sabaruddin, persoalan tersebut tidak semestinya dibiarkan tanpa kejelasan.

 

Pemerintah dinilai perlu memastikan apakah aktivitas pertambangan di wilayah tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan lingkungan.

 

Pemuda Desak Pemerintah Turun Tangan

Desakan agar pemerintah dan aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan juga disampaikan pemuda Kecamatan Eremerasa.

 

Mereka meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan pertambangan yang beroperasi di wilayah tersebut.

 

Sabaruddin mengatakan, pemanfaatan sumber daya alam seharusnya berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

 

“Dalam menjaga sumber daya alam daerah, diperlukan konsistensi mempertahankan tata nilai dan kearifan lokal. Jika aktivitas pertambangan tidak memiliki legalitas dan mengabaikan lingkungan, tentu harus ditindak sesuai aturan,” tegasnya.

 

Pemuda Eremerasa meminta pemerintah tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi mengambil langkah tegas apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.

Sedikitnya empat tuntutan disampaikan, yakni:

 

Menghentikan aktivitas tambang yang terbukti tidak memiliki izin serta mengambil tindakan terhadap alat berat sesuai ketentuan hukum.

 

Menindak pemilik tambang dan pihak lain yang terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan.

Membuka informasi mengenai legalitas dan perizinan kegiatan pertambangan di wilayah Kecamatan Eremerasa kepada masyarakat.

 

Selain itu, pemuda meminta pengawasan dilakukan secara berkala agar kegiatan pertambangan di Kabupaten Bantaeng tidak menimbulkan persoalan baru, khususnya terkait kerusakan lingkungan, keselamatan pengguna jalan, dan kepentingan masyarakat.

 

Menunggu Klarifikasi Instansi Berwenang

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai status perizinan titik-titik pertambangan yang dipersoalkan maupun langkah penertiban yang akan dilakukan.

 

Konfirmasi kepada Polres Bantaeng, Dinas ESDM, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, serta Satpol PP Kabupaten Bantaeng diperlukan untuk memastikan legalitas kegiatan, aspek lingkungan, hingga dampak aktivitas kendaraan pengangkut terhadap infrastruktur jalan.

 

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan verifikasi lapangan agar status kegiatan tersebut menjadi jelas. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta penindakan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Kami bukan anti-investasi. Tetapi kalau memang ada usaha, harus legal, lingkungan harus dijaga, dan manfaatnya harus dirasakan masyarakat Bantaeng,” pungkas Sabaruddin.

br
brbr
brbrbr