Bugispos, Mamuju – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka membahas banyaknya keluhan masyarakat terkait ketidaksesuaian data penerima bantuan sosial (bansos) yang diduga dipengaruhi ketidakakuratan data desil kemiskinan di Provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Rabu, 2 September 2026.
RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Abdul Rahim, didampingi Anggota Komisi IV Irfan Pahri Putra serta Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Radi Murti.
Turut hadir Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat, Kepala BPS Provinsi Sulawesi Barat, Ketua Tim PKH Sulbar, Koordinator ALARAM Sulbar, Koordinator Aliansi Masyarakat Sulbar, serta jajaran masing-masing.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV menekankan pentingnya pembenahan dan validasi data kemiskinan agar bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Data yang akurat dinilai menjadi fondasi utama dalam memastikan program perlindungan sosial berjalan tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.
Dari hasil pembahasan, disepakati sejumlah poin penting. Pertama, instansi terkait diminta mengedepankan keterbukaan data dan prinsip akuntabilitas dalam proses pengusulan dan penetapan desil kemiskinan.
Kedua, Komisi IV meminta BPS Provinsi Sulawesi Barat menyiapkan data terkait anggaran pelaksanaan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) pada tahun 2022 sebagai bahan evaluasi dan penelusuran terhadap proses pendataan yang telah dilakukan.
Ketiga, pemerintah diminta memastikan masyarakat dapat mengakses aplikasi DTSEN dan Cek Bansos, sekaligus menyediakan saluran pengaduan maupun layanan informasi yang mudah dijangkau. Dengan demikian, masyarakat dapat memeriksa status desil secara mandiri dan mengajukan perbaikan apabila data yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi sebenarnya.
Keempat, DPRD Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap validitas data kesejahteraan sosial, termasuk pemutakhiran data yang berkaitan dengan DTKS dan Regsosek, sehingga proses verifikasi dan validasi dapat berjalan secara objektif, transparan, dan tepat sasaran.
Kelima, Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat diminta lebih proaktif dalam melakukan validasi data serta memperkuat koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah kabupaten. Langkah tersebut penting untuk meminimalkan kesalahan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak dirugikan.
Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Abdul Rahim, menegaskan bahwa persoalan data bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial secara adil.
“Data harus benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya menerima bantuan justru tidak terakomodasi karena persoalan data. Karena itu, transparansi, validasi dan koordinasi antarlembaga harus diperkuat,” tegasnya.
Komisi IV juga mendorong agar pembenahan data dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat kabupaten, sehingga perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat segera tercermin dalam sistem pendataan.
Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas bagi seluruh masyarakat.
Komisi IV berharap hasil RDP ini dapat menjadi langkah konkret dalam memperbaiki kualitas data kesejahteraan sosial di Sulawesi Barat, sekaligus memastikan penyaluran bantuan sosial ke depan semakin transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan berpihak kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.(*)




br






br
br






br
br
br