Sinjai

Sinergi Tiga Pilar! BPN Sinjai Kebut Balik Nama Sertipikat Lewat Program PERINTIS 10 Hari

×

Sinergi Tiga Pilar! BPN Sinjai Kebut Balik Nama Sertipikat Lewat Program PERINTIS 10 Hari

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Sinjai – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sinjai menggelar entry meeting dan sosialisasi Program PERINTIS 10 Hari, Rabu (16/9/2026) di Aula Kantor BPN Sinjai.

Program PERINTIS adalah Peralihan Hak Terintegrasi dari Kementerian ATR/BPN yang diluncurkan pada 17 Agustus 2026. Program ini menargetkan proses balik nama sertipikat tanah selesai maksimal 10 hari kerja secara transparan dan pasti.

Advertisement

Kegiatan dihadiri Kepala BPN Kabupaten Sinjai Asbuddin, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Sinjai Hasir Ahmad, perwakilan Bapenda Sinjai, serta para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kabupaten Sinjai.

Entry meeting ini menjadi forum koordinasi untuk menyamakan pemahaman terkait mekanisme, alur pelayanan, dan peran masing-masing pihak.

Kepala BPN Sinjai, Asbuddin mengatakan keberhasilan program ini bergantung pada sinergi tiga pilar utama, yaitu Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah melalui Bapenda, dan PPAT.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh pihak terkait memiliki pemahaman yang sama dan dapat bersinergi dalam mendukung pelaksanaan Program Perintis 10 Hari, sehingga pelayanan pertanahan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan,” ujar Asbuddin.

Secara nasional, Kementerian ATR/BPN menjelaskan PERINTIS tidak hanya soal percepatan di Kantor Pertanahan, tapi transformasi ekosistem layanan peralihan hak yang melibatkan empat simpul: penjual-pembeli, PPAT, Pemda, dan BPN. Dengan prinsip first in, first out, jika seluruh syarat terpenuhi, pencatatan peralihan hak dan penerbitan sertipikat ditargetkan rampung dalam 2 hari kerja di akhir alur, dengan total maksimal 10 hari.

br
brbr
brbrbr