Maros

BBM Langka, Bupati Maros Terapkan WFH untuk ASN Mulai 14 September

×

BBM Langka, Bupati Maros Terapkan WFH untuk ASN Mulai 14 September

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Maros — Dampak gangguan dan kelangkaan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengganggu mobilitas masyarakat di Sulawesi Selatan membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengambil langkah taktis.

Bupati Maros, Chaidir Syam, resmi menerbitkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Maros.

Advertisement

 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.12.8/24/BKPSDM tertanggal 11 September 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah (WFH). Skema WFH ini diberlakukan mulai Senin, 14 September 2026 hingga Jumat, 18 September 2026.

Bupati Maros, Chaidir Syam mengungkapkan, langkah ini diambil untuk merespons gangguan pasokan BBM yang berdampak langsung pada kelancaran dan ketepatan waktu mobilitas para ASN dari tempat tinggal menuju tempat kerja maupun sebaliknya.

 

“Dengan memperhatikan kondisi saat ini, terutama dampak kekurangan pasokan BBM yang menyebabkan gangguan mobilitas ASN secara tepat waktu, kami mengimbau penyesuaian Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel berupa penerapan WFH di Perangkat Daerah atau unit kerja masing-masing,” ujar Chaidir, Minggu (13/9/2026).

 

Meski demikian, Chaidir menegaskan penugasan WFH dibatasi dan diatur dengan ketat agar roda pemerintahan serta pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Pemberian penugasan bekerja dari rumah ini diberikan paling banyak dua kali dalam seminggu yang diatur langsung oleh Pimpinan Perangkat Daerah atau Unit Kerja,” tegasnya.

Selain itu, skema WFH tidak berlaku bagi ASN yang mengemban tugas pelayanan publik secara langsung di lapangan.

“Penugasan WFH tidak berlaku bagi ASN di sektor pelayanan kesehatan, pengamanan, petugas operasional lapangan seperti penanggulangan bencana, pemadam kebakaran dan penyelamatan, pengelolaan kebersihan, serta unit pelayanan lain yang telah ditetapkan oleh pimpinan,” jelas Bupati Maros dua periode ini.

Chaidir juga mengingatkan para atasan langsung untuk tetap melakukan pengawasan ketat dan penilaian performa selama pelaksanaan WFH.

Pegawai yang melakoni WFH diwajibkan menyetorkan laporan hasil penugasan paling lambat satu hari setelah penugasan serta menginput aktivitasnya pada aplikasi eKinerja Kabupaten Maros di menu Tugas Luar (TL).

“Pegawai ASN yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dipersyaratkan akan dianggap tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah,” kunci mantan Ketua DPRD Maros tersebut.

br
brbr
brbrbr